Minggu, 27 Jul 2025
Minggu, 27 Juli 2025

Pemerintah Larang Penahanan Ijazah Pekerja: Hak Pribadi Tak Boleh Dijadikan Jaminan

astakom, Jakarta — Dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, pemerintah mengambil langkah tegas melalui Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025, yang secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja, dengan alasan apa pun.

Aturan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama mereka yang selama ini terjebak dalam relasi kerja yang tidak seimbang.

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Praktik penahanan dokumen, yang kerap dijadikan “jaminan” agar pekerja tidak kabur atau pindah kerja, yang diterapkan oleh sejumlah perusahaan selama ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak sipil yang terselubung.

“Dokumen asli seperti ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor adalah milik pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja,” imbuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun resmi Instagram-nya yang dikutip astakom Senin, (9/6).

Melalui edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa semua dokumen pribadi termasuk yang berkaitan dengan identitas dan kualifikasi pekerja adalah hak mutlak individu. Penahanannya, secara hukum maupun etika, tidak dapat dibenarkan.

Lebih dari sekadar regulasi administratif, kebijakan ini mencerminkan dorongan pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Setiap individu berhak bekerja tanpa harus kehilangan kendali atas dokumen penting yang menjadi bagian dari hak konstitusionalnya.

“Pekerja berhak mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa harus kehilangan hak atas dokumen pribadinya,” lanjut pernyataan Kemnaker.

Kementrian tenaga kerja juga mengajak perusahaan dan institusi kerja untuk meninjau ulang kebijakan internal mereka. Pemerintah berharap hubungan kerja tidak dibangun atas dasar kekhawatiran atau ancaman terselubung, melainkan pada asas kepercayaan dan profesionalisme.

“Yuk, ciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan saling menghormati,” tutup pernyataan tersebut.

Rubrik Sama :

Fakta di Balik Amplop Hajatan Kena Pajak yang Bikin Heboh Publik

Publik sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa amplop kondangan bakal dikenai pajak. Namun, pemerintah langsung meluruskan isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemungutan pajak dari sumbangan di acara hajatan.

Pemerintah Bentuk Satgas Tri Banyu Arutala, Transformasi Air Minum dan Sanitasi Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tri Banyu Arutala sebagai upaya transformasi penyediaan air minum dan sanitasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.

Guru Besar Unpad Soal Transfer Data ke AS: Lumrah dan Tak Terhindarkan

astakom, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan transfer data pribadi bukan berarti mengalihkan pengelolaan data seluruh Warga...

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Inovatif Tapi Tetap Sesuai Norma

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul kembali menegaskan pentingnya inovasi dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat
Cover Majalah

Update