astakom, Jakarta – Pemerintah memastikan upaya efisiensi dan optimalisasi anggaran negara terus berlanjut pada tahun anggaran 2026, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan program-program kementerian/lembaga.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.
Baca juga
Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menyatakan, bahwa kebijakan SBM 2026 merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efisiensi anggaran negara, tanpa mengorbankan kualitas belanja negara.
“Artinya outputnya tetap tercapai tanpa mengorbankan biaya yang terlalu besar, tapi cukup memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujar Lisbon dalam media briefing di Jakarta, Senin (2/6).
SBM akan menjadi acuan utama dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran oleh kementerian/lembaga, yang mencakup penyesuaian pada sisi input dan output, serta menjadi pilar utama pencapaian efisiensi alokasi anggaran.
Adapun dalam SBM 2026, terdapat sejumlah perubahan signifikan, termasuk penghapusan beberapa satuan biaya seperti biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan selama pandemi COVID-19, serta uang saku rapat full day.
Uang harian untuk rapat half day sendiri telah dihapus sejak tahun anggaran 2025. Pelaksanaan rapat di luar kantor kini harus bersifat selektif, mengedepankan efisiensi, dan lebih diarahkan melalui mekanisme pertemuan daring.
Selain itu, sejumlah satuan biaya mengalami penyederhanaan dan penurunan, di antaranya honorarium pengelola keuangan yang mengalami pemangkasan hingga 38 persen, serta biaya transportasi dalam dan sekitar wilayah Jabodetabek yang diturunkan rata-rata 10 persen dan dibayarkan dengan sistem lumpsum.
Meski fokus pada efisiensi, pemerintah juga memperkenalkan satuan biaya baru berupa uang harian bagi mahasiswa S1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di instansi pemerintah.
Adapun penyesuaian tarif lain juga dilakukan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk biaya rapat, transportasi antardaerah, serta biaya sewa dan pemeliharaan fasilitas negara.