Sabtu, 21 Juni 2025

Komisi VI Dukung Penuh Kopdes/kel Merah Putih, Menkop: Jaga Kredibilitas Program

astakom, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, hampir seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sangat mendukung penuh pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan berbagai masukan (input) yang sangat konstruktif.

“Kita sudah mencapai beberapa kesepakatan dan kesimpulan, terutama dalam menjaga kredibilitas program ini, di tingkat pelaksanaan dengan segala mitigasi risikonya dan kemungkinan-kemungkinan buruk yang timbul, bisa kita eliminasi sedemikian rupa,” ucap Menkop usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin (26/5).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Hal itu karena tujuan mulia dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa.

Menkop juga menekankan bahwa Kopdes/Kel ini milik warga desa, sedangkan BUMDes milik pemerintah desa, sehingga tidak akan tumpang-tindih atau saling mematikan.

“Ke depan, bagaimana Kopdes bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa,” imbuh Budi Arie.

Budi Arie juga mendorong Kopdes/Kel untuk bersinergi dengan siapapun, termasuk BUMDes. Sebagai Lembaga ekonomi desa, Kopdes/Kel Merah Putih harus diperkuat, dan diberikan ruang serta kesempatan untuk terus berkembang.

Apalagi, kata Menkop, potensi desa juga harus ditumbuhkan, bukan sekadar menjadi konsumen tapi juga sebagai desa produsen. “Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa,” ucap Menkop.

Menkop bersepakat dengan Komisi VI bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitasnya saja, melainkan juga kualitas.

“Kita akan membangun 80 Kopdes/kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing,” kata Menkop.

Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa plafon kredit yang nilainya Rp3 miliar atau lebih itu, sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya.

”Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor, dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara, dan Bank Indonesia,” terang Menkop.

Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih.

Meski begitu ia berpesan agar pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat desa/kelurahan secara utuh, serta tidak hanya mengejar jumlah atau target.

“Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik,” kata Nurdin, selaku pimpinan sidang.

Lebih dari itu, Nurdin menegaskan bahwa koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.

Nurdin mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor Tahun 2025.

“Keberhasilan pelaksanaan program ini harus diukur dari seberapa jauh koperasi-koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata,” ucap Nurdin.

Komisi VI Dukung Penuh Kopdes/kel Merah Putih, Menkop: Jaga Kredibilitas Program

astakom, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan, hampir seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sangat mendukung penuh pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan berbagai masukan (input) yang sangat konstruktif.

“Kita sudah mencapai beberapa kesepakatan dan kesimpulan, terutama dalam menjaga kredibilitas program ini, di tingkat pelaksanaan dengan segala mitigasi risikonya dan kemungkinan-kemungkinan buruk yang timbul, bisa kita eliminasi sedemikian rupa,” ucap Menkop usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin (26/5).

Hal itu karena tujuan mulia dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa.

Menkop juga menekankan bahwa Kopdes/Kel ini milik warga desa, sedangkan BUMDes milik pemerintah desa, sehingga tidak akan tumpang-tindih atau saling mematikan.

“Ke depan, bagaimana Kopdes bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa,” imbuh Budi Arie.

Budi Arie juga mendorong Kopdes/Kel untuk bersinergi dengan siapapun, termasuk BUMDes. Sebagai Lembaga ekonomi desa, Kopdes/Kel Merah Putih harus diperkuat, dan diberikan ruang serta kesempatan untuk terus berkembang.

Apalagi, kata Menkop, potensi desa juga harus ditumbuhkan, bukan sekadar menjadi konsumen tapi juga sebagai desa produsen. “Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa,” ucap Menkop.

Menkop bersepakat dengan Komisi VI bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitasnya saja, melainkan juga kualitas.

“Kita akan membangun 80 Kopdes/kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing,” kata Menkop.

Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa plafon kredit yang nilainya Rp3 miliar atau lebih itu, sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya.

”Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor, dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara, dan Bank Indonesia,” terang Menkop.

Transparansi dan Akuntabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih.

Meski begitu ia berpesan agar pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat desa/kelurahan secara utuh, serta tidak hanya mengejar jumlah atau target.

“Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik,” kata Nurdin, selaku pimpinan sidang.

Lebih dari itu, Nurdin menegaskan bahwa koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.

Nurdin mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor Tahun 2025.

“Keberhasilan pelaksanaan program ini harus diukur dari seberapa jauh koperasi-koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata,” ucap Nurdin.

Rubrik Sama :

Pidato di Rusia, Prabowo Dapat 8 Kali Applause dari Putin dan Hadirin

astakom St. Petersburg – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencuri perhatian dalam Forum Ekonomi Internasional St. Petersburg (SPIEF) 2025 di Rusia, Jumat (20/6). Dalam pidatonya yang...

Atasi Bansos Gagal Salur, Gus Ipul: 580 Ribu Lebih Sudah Cair

astakom, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa dari 1,3 juta bantuan sosial (bansos) yang sempat gagal disalurkan karena kendala rekening, sebanyak 580.798 keluarga...

Prabowo Ungkap Reformasi Regulasi dan Antikorupsi Berhasil Picu Lonjakan Produksi Pangan

astakom, St. Petersburg – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan capaian konkret sektor pangan nasional sebagai hasil langsung dari reformasi regulasi dan pemberantasan korupsi...

Wamensos Tutup Retret, Tegaskan Kepala Sekolah Rakyat Arsitek Perubahan Sosial

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono resmi menutup retret Kepala Sekolah Rakyat, di Jakarta, pada Jumat (20/6). Ia berpesan bahwa para...
Cover Majalah

Update