astakom, Batam – Operasi gabungan TNI AL dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Punggur, Kamis (15/5).
Rokok tanpa pita cukai dengan merek-merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold ditemukan dalam jumlah besar tanpa pemilik yang jelas.
Baca juga
Barang-barang ini diduga kuat hendak dikirim menuju Tanjungpinang.
Nilai total temuan diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat cukai yang tidak dibayarkan.
Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa perdagangan gelap rokok ilegal masih marak terjadi, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa sinergi antara pihaknya dan TNI AL terus diperkuat demi memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Terkait dengan beredarnya informasi yang menyebut adanya keterlibatan kendaraan dinas TNI AL dalam pengangkutan rokok tersebut, Evi memberikan klarifikasi tegas.
“Truk itu digunakan hanya untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai,” tegas Evi dalam pernyataan resmi seperti yang dikutip astakom pada Senin (19/5).
Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan kasus ini kini dilimpahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti diamankan, dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini masih terus dilakukan.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan komitmen kuat institusinya dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum.
“TNI hadir untuk menjaga integritas dan mengamankan aset negara dari praktik ilegal,” ujarnya dari Mabes TNI, Cilangkap, Senin (19/5).
Pihak TNI menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan fasilitas militer dan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di lingkungan institusinya.
Rokok ilegal merupakan salah satu ancaman nyata terhadap pendapatan negara.
Tanpa pita cukai, peredaran rokok tersebut bukan hanya merugikan kas negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan merugikan industri legal dalam negeri.