Rabu, 2 Jul 2025
Rabu, 2 Juli 2025

Komdigi Blokir Enam Grup Facebook Bermuatan Konten Negatif

astakom, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook. Pemblokiran dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5) seperti dikutip astakom.com.

Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Grup komunitas itu terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.

Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.

“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita,” tutup Alexander.

Rubrik Sama :

Tingkatkan Lifting Nasional, Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Kerja Sama Migas Baru

astakom, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, untuk mewujudkan ketahanan maupun swasembada energi, pihaknya harus melakukan peningkatan produksi. ”Jadi...

Puspenkum Kejagung Gelar ‘Coaching Clinic’ KUHP, Wartawan Wajib Pahami Delik Pers

Dalam upaya memperkuat pemahaman wartawan terhadap aturan hukum terbaru, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menggelar kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis bertajuk Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru.

Gagahnya Prabowo di Atas Kendaraan Buatan Anak Bangsa Saat Pimpin HUT Bhayangkara ke-79

astakom, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tampil gagah saat berdiri di kendaraan Maung tipe MV3 Garuda Limousine dalam rangka menghadiri perayaan Hari...

DPR Sebut Dorongan Kerja ke Luar Negeri Bukan Solusi, Tapi Jalan Pintas

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyayangkan sikap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang mendorong masyarakat untuk bekerja di luar negeri.
Cover Majalah

Update