astakom, Jakarta – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta pada hari Jumat (9/5).
Pelaku mengunggah meme penghinaan yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga :
Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi langsung adanya penghinaan dari pelaku dan segera diproses sesuai UU yang berlaku.
“Iya benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada awak media seperti yang dikutip astakom.com, Jumat (9/5).
Penangkapan terhadap SSS dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa saat ini mahasiswi tersebut masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik siber.
“Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tambahnya.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pelanggaran distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik yang dapat menimbulkan kerugian.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus ITB maupun kuasa hukum tersangka.