astakom, Jakarta – Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice pada sesi persidangan Advisory Opinion di Den Haag, pada Rabu (30/4).
Persidangan kali ini merupakan kelanjutan dari resolusi 79/232 Majelis Umum PBB pada Desember 2024 lalu, yang meminta ICJ untuk mengeluarkan advisory opinion terkait kewajiban Israel terhadap PBB, Organisasi Internasional, dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina.
Baca juga
“Ada tiga hal yang menjadi garis besar dalam pandangan lisan saya kali ini,” ujar Menlu Sugiono yang dirilis melalui akun @MoFAIndonesia akun YouTuber resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia sebagaimana dikutip astakom.com pada Kamis (1/5).
Pertama, menlu menjabarkan pandangannya bahwa Israel harus patuh pada Kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina.
“Kewajiban ini timbul berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB, yang mengatur bahwa Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB, baik aset, kantor, maupun personel PBB dimanapun berada, termasuk dalam hal ini di Palestina” kata Menlu.
Hal kedua yang disampaikan Menlu adalah bahwa kegagalan Israel memenuhi kewajibannya menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak-hak dasar sebagai sebuah bangsa, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Rakyat Palestina memiliki hak untuk hidup dengan damai di tanah airnya sendiri dan juga hak untuk menentukan kehidupan politik, sosial-ekonomi dan kebudayaan,” imbuh Menlu.
Terakhir, atau yang ketiga, menlu mengungkap bahwa Indonesia mendorong agar ICJ mengeluarkan fatwa hukum mengenai kegagalan Israel memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB maupun sebagai Kuasa Pendudukan.
“Indonesia menegaskan bahwa ICJ memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa hukum yang diminta oleh Majelis Umum PBB,” tegas lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang itu.
Pada akhir pemaparannya Menlu berharap dengan masukan dari Pemerintah Indonesia dan dari negara-negara lain, advisory opinion Majelis Hakim ICJ dapat ditetapkan secara adil dan menjadi acuan untuk penegakan hukum internasional dalam penanganan bencana kemanusiaan yang berlarut-larut di Palestina.