astakom, Jakarta – Waktu terus berjalan dan nilai uang pun bisa berubah, bahkan hilang. Begitu pun dengan 4 (empat) pecahan uang kertas Rupiah ini, yang tak bisa lagi ditukarkan di Bank Indonesia (BI) mulai Kamis (1/5).
Artinya, bagi yang masih menyimpannya, uang ini hanya akan jadi bagian dari koleksi atau nostalgia masa lalu.
Baca juga
Pasalnya, BI telah menetapkan 30 April 2025 sebagai batas akhir penukaran empat pecahan uang kertas yang sudah ditarik dari peredaran sejak 1992.
“Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai tanggal 30 April 2025,” tegas BI dalam siaran resminya, yang dikutip astakom.com, Rabu (30/4).
Adapun keempat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah:
- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
- Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
- Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
- Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982
Adapun uang-uang ini sebelumnya ditarik berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR, tertanggal 31 Maret 1992.
Meski sudah tak berlaku sebagai alat pembayaran, BI masih memberikan waktu cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkannya, hingga akhirnya kini tenggat itu habis.
Dengan berakhirnya masa penukaran, keempat pecahan tersebut tak lagi punya nilai tukar. Mereka hanya akan memiliki nilai sentimental atau historis sebagai barang koleksi numismatik.
Penarikan uang lama seperti ini rutin dilakukan Bank Indonesia untuk menyesuaikan masa edar uang dan perkembangan teknologi keamanan pada uang kertas emisi baru.