astakom, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan, satgas ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi para pelaku UMKM, tetapi juga menindak tegas tindakan pembajakan dan pemalsuan produk yang merugikan sektor usaha tersebut.
Baca juga
Pernyataan ini disampaikan Maman sebagai respons terhadap laporan mengenai dugaan adanya praktik pembajakan dan pemalsuan produk di Pasar Mangga Dua, Jakarta, yang belakangan mencuri perhatian publik.
“Itulah alasan mengapa pembentukan satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM menjadi sangat penting bagi kami. Dengan keberadaan satgas ini, kami bisa langsung turun tangan apabila muncul isu seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (25/4) yang dikutip astakom.com.
Saat ini, pembentukan satgas tersebut masih berada dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Maman menambahkan bahwa beberapa pihak telah terlibat dalam diskusi awal guna memperkuat pengawasan terhadap UMKM dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal.
“Proses komunikasi awal dengan berbagai pihak sudah dilakukan, dan kami berharap bisa meningkatkan pengawasan agar UMKM dapat berproduksi secara optimal dan menghasilkan barang berkualitas tinggi,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah produk lokal tanpa merek menjadi sasaran utama pemalsuan, Maman menegaskan perlunya melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu.
“Saat ini kami baru menerima informasi ini, jadi perlu kami cek langsung ke lapangan. Bisa saja informasi tersebut benar, tetapi ada bagian yang kurang tepat. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut,” tandasnya.
Rencana pembentukan satgas perlindungan UMKM pertama kali diungkapkan oleh Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI bulan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Maman menekankan bahwa satgas ini juga sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik rentenir yang mengenakan bunga tinggi, yang selama ini meresahkan banyak pelaku UMKM.
Pihak Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sendiri telah memasukkan Pasar Mangga Dua ke dalam daftar pasar yang terkenal dengan praktik pembajakan dan pemalsuan produk.
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menemukan bahwa meskipun barang-barang yang dijual di pasar tersebut telah melalui proses impor yang sah, produk-produk tersebut tetap melanggar aturan merek dagang yang berlaku.
Akademisi yang sekaligus pakar hukum bisnis, Syamsul Fatria J menilai bahwa keberadaan satgas perlindungan UMKM akan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.
Menurutnya, maraknya pembajakan dan pemalsuan produk yang terjadi di pasar-pasar tradisional seperti Mangga Dua telah mengancam keberlanjutan usaha-usaha kecil yang sudah berusaha membangun merek mereka dengan susah payah.
“Merek dagang adalah aset yang sangat berharga. Ketika ada pemalsuan, bukan hanya merugikan pelaku usaha dari segi finansial, tetapi juga mengganggu reputasi mereka,” ujar Syamsul kepada jurnalis astakom.com, Sabtu (26/4).
“Dengan adanya satgas yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku pembajakan, ini akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan meningkatkan iklim investasi di sektor UMKM,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga hukum untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap peredaran barang palsu.
“Satgas ini dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Selain itu, adanya upaya serius dari pemerintah untuk menegakkan hukum merek dagang akan meningkatkan kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem hukum di Indonesia,” tambahnya.