Jumat, 6 Juni 2025

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Asean Mulai 1 Juni 2025

astakom, Jakarta – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, mulai 1 Juni 2025 dapat berkendara di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.

“Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional,” bunyi pengumuman di situs Korlantas Polri seperti dikutip Astakom.com, Kamis (24/4).

SIM A (pengendara mobil) dan SIM C (pengendara motor) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dilansir dari laman Media Hub Humas Mabes Polri, penerapan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Cukup dengan SIM Indonesia saja, warga Indonesia yang berkunjung ke beberapa negara di atas dan berkendara, tidak memiliki keharusan adanya SIM Internasional.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Nantinya, tampilan SIM pun akan diperbarui untuk mempermudah proses identifikasi otoritas asing. “Pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil,” imbuhnya.

Meski SIM Indonesia boleh digunakan pada delapan negara ASEAN, ada beberapa catatan yang perlu diketahui publik, khususnya yang ingin berkendara di Singapura dan Malaysia.

Di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Rubrik Sama :

Timnas Bungkam China 1-0 di GBK, Prabowo: InsyaAllah Kita ke Piala Dunia

astakom, Jakarta — Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) bergemuruh pada Kamis malam saat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir langsung menyaksikan laga krusial Timnas...

Momen Prabowo Turun ke Lapangan Beri Selamat ke Timnas Usai Kemenangan Lawan China

astakom, Jakarta — Sorak sorai ribuan pendukung Timnas Indonesia menggema di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Kamis malam. Di tengah atmosfer kemenangan itu, Presiden...

Aktivitas Tambang Ancam Ekosistem Raja Ampat, KLH/BPLH Hentikan Penambangan

astakom, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya,...

Indonesia Siap Alihkan Pengujian Perangkat dari Luar Negeri ke Dalam Negeri

astakom, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menargetkan alih fungsi pengujian perangkat telekomunikasi dari luar negeri ke laboratorium dalam negeri. Upaya ini...
Cover Majalah

Update