Kamis, 14 Agu 2025
Kamis, 14 Agustus 2025

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Asean Mulai 1 Juni 2025

astakom, Jakarta – Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia, mulai 1 Juni 2025 dapat berkendara di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.

“Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional,” bunyi pengumuman di situs Korlantas Polri seperti dikutip Astakom.com, Kamis (24/4).

SIM A (pengendara mobil) dan SIM C (pengendara motor) Indonesia akan berlaku di delapan negara Asia Tenggara, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dilansir dari laman Media Hub Humas Mabes Polri, penerapan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas warga Indonesia di kawasan Asia Tenggara.

Cukup dengan SIM Indonesia saja, warga Indonesia yang berkunjung ke beberapa negara di atas dan berkendara, tidak memiliki keharusan adanya SIM Internasional.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Nantinya, tampilan SIM pun akan diperbarui untuk mempermudah proses identifikasi otoritas asing. “Pembaruan SIM juga mencakup desain baru, di mana SIM C akan diberikan logo motor dan SIM A dilengkapi logo mobil,” imbuhnya.

Meski SIM Indonesia boleh digunakan pada delapan negara ASEAN, ada beberapa catatan yang perlu diketahui publik, khususnya yang ingin berkendara di Singapura dan Malaysia.

Di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Rubrik Sama :

KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Kuota Haji di Kantor Kemenag

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) kasus dugaan korupsi kuota haji dari kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan...

Gus Ipul: Sekolah Rakyat itu Miniatur Pengentasan Kemiskinan Terpadu

astakom.com, Cirebon – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut Sekolah Rakyat sebagai miniatur pengentasan kemiskinan yang memadukan berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program...

Persiapan Upacara HUT ke-80 RI di Istana Capai 70 Persen

astakom.com, Jakarta – Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, kini telah mencapai sekitar 70 persen. Hal itu...

Pengamanan Perayaan HUT ke-80 RI, Kakorlantas Polri Beber 3 Pilar Utama

astakom.com, Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengamanan Rangkaian Kegiatan Peringatan Nasional HUT...

Terkini

Viral

Videos