astakom, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengusulkan untuk memberdayakan para lulusan sarjana dari desa yang belum mendapatkan pekerjaan, dengan melibatkan mereka dalam Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Saya minta para kepala desa mendata warganya yang merupakan sarjana namun belum terserap lapangan kerja di kota. Mereka bisa diprioritaskan untuk mengisi peran strategis di Koperasi Merah Putih,” ujar Yandri dalam acara Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Senin (14/4), dikutip astakom.com dari YouTube Kemendes.
Baca juga
Yandri menambahkan, bahwa tak hanya lulusan baru yang bisa dilibatkan, namun warga desa yang memiliki keterampilan dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan pensiunan yang memiliki pengalaman kerja profesional, juga dapat diajak mengelola koperasi desa.
“Siapa pun yang berasal dari desa dan punya kapasitas, baik yang kini tinggal di kota atau sudah pensiun namun berpengalaman, bisa ikut menjalankan Koperasi Merah Putih,” lanjutnya.
Usulan tersebut disambut positif oleh Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia, Syamsul Fatria J. Menurutnya, fenomena ketimpangan dan disparitas perlakuan di pedesaan memang sangat nyata terjadi hingga saat ini.
“Jika memang Pak Menteri Desa benar-benar ingin melibatkan para sarjana pengangguran dan pensiunan, saya rasa ini adalah langkah menuju kemandirian desa dan pemerataan ekonomi yang cukup baik,” katanya kepada Jurnalis astakom.com, Rabu (16/4).
Namun ia mengingatkan, bahwa meskipun usulan tersebut merupakan solusi dalam mengatasi keterbatasan sumber daya masyarakat (SDM) dengan target 80 ribu koperasi desa. Namun kualitas SDM harus tetap menjadi perhatian utama.
Hal itu selaras dengan pernyataan Wakil Menteri Koperasi yang juga Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ferry Juliantono dalam Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Selasa (15/4) yang tayang di YouTube Kemendes.
Menurut Ferry, untuk menjamin kualitas Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, perlu adanya mekanisme seleksi demi memastikan agar koperasi yang digadang menjadi jalan mencapai Indonesia Emas 2045, dijalankan oleh orang-orang yang profesional.
“Kami di Satgas ini mengusulkan ada satu mekanisme yang tetap kita melakukan adanya seleksi dari nama-nama yang diajukan,” tandas Ferry mengusulkan.
Presiden Prabowo diketahui telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi bagian dari langkah strategis nasional dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih akan berperan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan sosial di desa, yang mencakup penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, layanan simpan pinjam, fasilitas kesehatan seperti klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan melalui cold storage, hingga kegiatan distribusi logistik.(**)