Selasa, 10 Jun 2025
Selasa, 10 Juni 2025

Mendikdasmen Bakal Hidupkan Lagi Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

astakom, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang pendidikan menengah atas, seperti jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.

“Ke depan, jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi, IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti dikutip Sabtu (12/4).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan, penjurusan di SMA diadakan untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Sementara TKA pada jenjang SMA akan dilaksanakan mulai November 2025. Sehingga kemungkinan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan ada lagi tahun ini pula.

Pada TKA, nantinya yang akan diujikan adalah pelajaran yang biasanya dipelajari siswa. Oleh karena itu diperlukan adanya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa lagi, sama seperti beberapa tahun lalu.

“Dalam TKA itu nanti mulai itu ada tes yang wajib yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika itu wajib. Untuk mereka yang ngambil IPA itu nanti dia boleh memilih tambahannya antara Fisika, Kimia atau Biologi,” ucap Alumni Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang pada tahun 1991.

Begitu juga untuk yang IPS, nantinya boleh ada tambahan seperti ekonomi, sejarah atau ilmu-ilmu lain yang ada dalam rumpun ilmu-ilmu.

Mu’ti yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah mengatakan, sistem ini bertujuan untuk memberikan dasar akademik yang kuat bagi para murid saat masuk ke pendidikan tinggi.

“Kami mendapat informasi, ada mahasiswa yang latar belakangnya IPS tapi diterima di Fakultas Kedokteran. Saat kuliah, tentu ini menjadi tantangan besar. Ini karena tes sebelumnya tidak berbasis mata pelajaran, tapi potensi umum,” ujar Menteri Mu’ti.

Diketahui, sistem penjurusan ini sempat dihapus oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Penghapusan ini dilakukan melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang disahkan pada 25 Maret 2024.(**)

Rubrik Sama :

Alasan Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat

astakom, Jakarta – Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan...

Menyusul Bentrokan di Los Angeles, KJRI Minta WNI Berhati-hati

astakom, Jakarta – Gelombang demonstrasi disertai bentrokan terjadi di Los Angeles sejak Jumat (6/6) malam, menyusul operasi besar-besaran Imigrasi dan Bea Cukai atau US...

Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat, Mensesneg: Ini Perintah Langsung Presiden

astakom, Jakarta— Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya....

Pacu Ekspor ke Pasar Jepang, Kemendag Dorong Kolaborasi Indonesia dengan SMBC Jepang

astakom, Tokyo – Kementerian Perdagangan menyambut baik komitmen Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang untuk mendukung peningkatan ekspor Indonesia dalam berbagai sektor strategis, salah...
Cover Majalah

Update