Minggu, 27 Jul 2025
Minggu, 27 Juli 2025

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Kementerian PANRB Minta PPK Awasi Kehadiran ASN

astakom, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menjalani libur panjang Idulfitri 1446 H. Untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Jakarta dalam persnya seperti yang dikutip Astakom, Senin (7/4).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

Rini menegaskan bahwa ASN telah mendapat waktu libur dan cuti bersama yang cukup panjang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kembali bekerja. Mereka diharapkan langsung menjalankan tugas pelayanan kepada publik.

Ia juga menekankan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan disiplin dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memberikan kewenangan kepada PPK untuk menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Jam kerja ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres tersebut menetapkan sistem lima hari kerja dengan total 37,5 jam kerja per minggu. Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H berakhir pada Senin, 7 April 2025. Sementara itu, hari pertama masuk kerja, yakni Selasa, 8 April 2025, diberlakukan sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.

Penerapan FWA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi dan diatur oleh PPK serta pimpinan instansi. “Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu,” jelas Rini.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB No. 2/2025, pengaturan FWA juga diberlakukan selama hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 H, yakni mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025. Penyesuaian dilakukan melalui SE No. 3/2025 dengan menambahkan satu hari FWA tambahan pada Selasa, 8 April 2025.

Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan lainnya guna menjamin kelancaran arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Rini juga menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H. “Sudah menjadi kewajiban ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rubrik Sama :

Angka Kemiskinan Menurun, Gus Ipul: Bukti Strategi Prabowo Berbuah Hasil

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyambut baik rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) terkait penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem per Maret 2025.

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi untuk Semester II-2025, Cek Bocorannya

Pemerintah tengah merumuskan berbagai stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi dan pergerakan ekonomi masyarakat pada semester II-2025, yang bertepatan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Transisi Energi Bukan Beban, Tapi Jalan Menuju Indonesia Berdaulat

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa isu transisi energi dan perubahan iklim bukan sekadar tuntutan global, melainkan prioritas nasional yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, terutama dalam upaya menyelamatkan ketahanan pangan, ekonomi, dan masa depan yang berkelanjutan.

All Out Dukung Koperasi Merah Putih, Polri Siap Basmi Premanisme dan Mafia Pangan

Polri menyatakan komitmennya untuk turun langsung memperkuat perekonomian akar rumput melalui dukungan total terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Cover Majalah

Update