Rabu, 10 Sep 2025
Rabu, 10 September 2025

Satgas PKH Serahkan 438 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan ke BUMN

astakom, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan lebih dari 216 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit untuk dikelola oleh BUMN. Penyerahan ini merupakan hasil penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025 untuk memberantas perkebunan sawit ilegal.

Satgas PKH terdiri dari tim pengarah dan pelaksana yang melibatkan berbagai kementerian serta aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan tahap kedua dari upaya penyelamatan lahan negara.

“Capaian ini merupakan hasil dari kerja sama dan sinergi antara TNI, Polri, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3/2025).

Proses serah terima lahan ini dilakukan dalam dua tahap, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap 1: 221.868 hektare (10 Maret 2025)
Tahap 2: 216.997 hektare (26 Maret 2025)
Total: 438 ribu hektare lebih

Seluruh lahan ini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan hasil transformasi tiga BUMN Karya yang berfokus pada pangan, perkebunan, dan perikanan.

Febrie juga mengungkapkan bahwa lahan yang disita dalam Tahap 1 sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group, sedangkan pada Tahap 2 lahan ditertibkan dari 109 perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi.

Acara serah terima lahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Febrie Adriansyah Jampidsus, Sri Mulyani Menteri Keuangan, Erick Thohir Menteri BUMN dan, Agus Sutomo Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.

Namun, Febrie menyoroti beberapa tantangan yang masih harus diselesaikan, terutama terkait penagihan denda administratif dan identifikasi masalah hukum lainnya.

“Kami belum bisa langsung melakukan penagihan denda saat penguasaan lahan dilakukan. Masih ada beberapa aset yang memiliki hak tanggungan di perbankan, sehingga penyelesaiannya perlu dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN,” jelas Febrie.

Laporan: Jordan Baresi

Feed Update

Reshuffle Kabinet Jadi Bukti Presiden Prabowo Serius Dengar Aspirasi Rakyat

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan langkah tegas dalam menjaga stabilitas nasional dengan melakukan reshuffle kabinet pada Senin (8/9). Langkah ini dipandang sebagai...

Menlu Sugiono Jemput Kepulangan Jenazah Diplomat Zetro dari Peru di Bandara Soetta

atakom.com, Jakarta -- Suasana duka menyelimuti kepulangan jenazah staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (09/09). Menteri Luar Negeri...

Menlu Sugiono akan Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak Mendiang Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo

astakom.com, Jakarta -- Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bakal menanggung biaya pendidikan anak-anak dari mendiang staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba. Menlu Sugiono menyampaikan itu...

Dipecat Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol, Kompol Kosmas Ajukan Banding

astakom.com, Jakarta – Kompol Kosmas Kaju Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan terkait kasus kendaraan...

Terkini

Viral

Videos