Selasa, 10 Jun 2025
Selasa, 10 Juni 2025

Kemenperin Wajibkan Pelaporan Data Emisi Melalui SIINas

astakom, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi kebijakan dekarbonisasi industri sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan pengendalian emisi di sektor industri. Langkah ini sejalan dengan target nasional Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, serta target khusus sektor industri pada 2050.

Dalam keterangan resminya, Andi Rizaldi menegaskan bahwa transparansi dan akurasi data emisi industri menjadi elemen kunci dalam pencapaian target tersebut. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca juga :

Tidak ada rekomendasi yang ditemukan.

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan perusahaan kawasan industri. Kolaborasi strategis dengan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” ujar Andi Rizaldi, Senin (24/3).

Penerapan SIINas sebagai sistem pelaporan data emisi berbasis teknologi diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi dan integrasi data emisi di sektor industri. Sistem ini juga menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih akurat, termasuk pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, serta penerapan Standar Industri Hijau.

“Dengan SE Menperin ini, Kemenperin dapat memantau kondisi emisi industri secara real-time serta memberikan pelatihan bagi perusahaan dalam menjaga kualitas udara dan pencapaian target dekarbonisasi industri,” tambah Andi.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menekankan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan bagian dari strategi pencapaian Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.

“Sektor industri berkontribusi besar dalam pencapaian target ini. Oleh karena itu, keterlibatan aktif industri dalam pelaporan data emisi melalui SIINas menjadi langkah krusial,” ujar Apit.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri dan direktorat teknis di Kemenperin, dalam mendukung pengembangan sistem pelaporan emisi GRK dan polutan udara.

“Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa SIINas dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” pungkasnya.

Laporan: Jordan Baresi

Rubrik Sama :

Rencana Dibuka Presiden Prabowo, Menhan Tinjau Kesiapan Indo Defence 2024

Menjelang pembukaan ajang pertahanan terbesar di Asia Tenggara, Indo Defence 2024 Expo & Forum, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto meninjau langsung kesiapan teknis dan substansi acara di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (9/6).

Kemenhub-Kemenpar Sepakat: Kebijakan Diskon Tarif Transportasi untuk Gerakkan Ekonomi

astakom, Jakarta – Diskon tiket transportasi dan tarif tol menjadi paket stimulus berbasis konsumsi domestik untuk meningkatkan mobilitas wisatawan nusantara (wisnus) selama liburan sekolah...

Hadirkan Liburan Nyaman dan Menyenangkan, KAI Layani Lebih 6,1 Pelanggan

astakom, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama seluruh entitas anak usahanya (KAI Group) melayani 6.143.594 pelanggan selama masa libur panjang memperingati Kenaikan...

Diskon Tarif, KAI Perkuat Akselerasi Ekonomi Nasional lewat Transportasi Kereta Api

astakom, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan Kereta Api Ekonomi non-subsidi pada periode 5...
Cover Majalah

Update