Minggu, 27 Jul 2025
Minggu, 27 Juli 2025

Kemenperin Wajibkan Pelaporan Data Emisi Melalui SIINas

astakom, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi kebijakan dekarbonisasi industri sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan pengendalian emisi di sektor industri. Langkah ini sejalan dengan target nasional Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat, serta target khusus sektor industri pada 2050.

Dalam keterangan resminya, Andi Rizaldi menegaskan bahwa transparansi dan akurasi data emisi industri menjadi elemen kunci dalam pencapaian target tersebut. Oleh karena itu, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan perusahaan kawasan industri. Kolaborasi strategis dengan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” ujar Andi Rizaldi, Senin (24/3).

Penerapan SIINas sebagai sistem pelaporan data emisi berbasis teknologi diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi dan integrasi data emisi di sektor industri. Sistem ini juga menjadi landasan penting bagi penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih akurat, termasuk pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, serta penerapan Standar Industri Hijau.

“Dengan SE Menperin ini, Kemenperin dapat memantau kondisi emisi industri secara real-time serta memberikan pelatihan bagi perusahaan dalam menjaga kualitas udara dan pencapaian target dekarbonisasi industri,” tambah Andi.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menekankan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan bagian dari strategi pencapaian Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.

“Sektor industri berkontribusi besar dalam pencapaian target ini. Oleh karena itu, keterlibatan aktif industri dalam pelaporan data emisi melalui SIINas menjadi langkah krusial,” ujar Apit.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk asosiasi industri dan direktorat teknis di Kemenperin, dalam mendukung pengembangan sistem pelaporan emisi GRK dan polutan udara.

“Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa SIINas dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri,” pungkasnya.

Laporan: Jordan Baresi

Rubrik Sama :

Fakta di Balik Amplop Hajatan Kena Pajak yang Bikin Heboh Publik

Publik sempat dibuat heboh dengan kabar bahwa amplop kondangan bakal dikenai pajak. Namun, pemerintah langsung meluruskan isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada rencana pemungutan pajak dari sumbangan di acara hajatan.

Pemerintah Bentuk Satgas Tri Banyu Arutala, Transformasi Air Minum dan Sanitasi Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tri Banyu Arutala sebagai upaya transformasi penyediaan air minum dan sanitasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.

Guru Besar Unpad Soal Transfer Data ke AS: Lumrah dan Tak Terhindarkan

astakom, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pandjajaran (Unpad) Ahmad M Ramli mengatakan transfer data pribadi bukan berarti mengalihkan pengelolaan data seluruh Warga...

Gus Ipul: Sekolah Rakyat Harus Inovatif Tapi Tetap Sesuai Norma

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul kembali menegaskan pentingnya inovasi dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat
Cover Majalah

Update