ASTAKOM, Jakarta – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) TNI mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan golongan kepangkatan. Dalam Pasal 53 draf RUU TNI, diatur Bintara dan Tamtama memiliki masa pensiun maksimal usia 55 tahun. Kemudian perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada 58 tahun.
Khusus bagi para perwira tinggi diatur masa pensiun bervariasi. Khusus perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;
Baca juga
Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.
Kemudian, untuk batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 paling tinggi yakni umur 63 tahun. Namun dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Perwira tinggi bintang 4 atau jendral dijabat oleh unsur pimpinan yakni Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU.
RUU TNI juga mengatur perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut lagi sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi.
Ketentuan Pasal 53 soal masa pensiun dalam draf RUU TNI tersebut berbeda dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang masih berlaku saat ini.
Dalam Pasal 53 UU TNI saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.(ast/sel)