ASTAKOM, Jakarta – Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna batal memberikan dua kewenangan baru terhadap prajurit aktif.Dua kewenangan yang dimaksud yakni menempati atau menjabat posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta membantu pemerintah mengatasi penyalahgunaan narkotika.
Ketentuan tersebut masing-masing tertuang dalam Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, dan Pasal 7 ayat 2 terkait operasi militer selain perang (OMSP).
Baca juga
Semula, pemerintah selama proses pembahasan mengusulkan agar prajurit aktif bisa ditugaskan di KKP. Selain itu, TNI secara institusi juga diusulkan punya kewenangan mengurusi penyalahgunaan narkotika.
“Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi usulan dalam Pasal 7 ayat 2 poin b nomor 10.
Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati di tingkat satu, poin tersebut tak lagi tercantum. Begitu pula dengan usulan agar prajurit aktif bisa menjabat atau ditugaskan di KKP.
“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin.
Usai rapat pleno, Hasanuddin menyebut alasan usul poin tersebut dihapus karena dinilai tak memiliki urgensi. Sehingga, dari semula ada 16 lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, kini ada 15, atau bertambah lima dari UU sebelumnya. Bahkan, jumlah instansinya bisa hanya 14, karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). (ast/sel)
“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item,” kata Hasan.