astakom.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil tindakan tegas, yakni dengan memecat sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat.
Purbaya mengungkapkan alasan dirinya mengambil langkah tersebut berkaitan dengan integritas, di mana mayoritas pegawai pajak yang dipecat kedapatan menerima uang di luar wewenangnya.
Tindakan itu dinilai sudah termasuk pelanggaran berat, sehingga tidak dapat ditolerir yang berujung pada hukuman pemberhentian secara tidak hormat.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya, dikutip astakom.com, Selasa (7/10).
Diketahui sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan telah memberhentikan 26 pegawai DJP selama kepemimpinannya sejak Mei 2025. Tak cuma itu, 13 pegawai lainnya juga sedang dalam proses pemberhentian.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” sebagaimana diungkapkan Bimo beberapa waktu lalu.
Purbaya menyebut, langkah tegas yang dilakukan oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di internal DJP perihal potensi fraud yang dilajukan oleh pegawainya sendiri.
Dia pun memberikan pesan tegas kepada seluruh pegawai pajak untuk tidak mencoba bermain-main dengan pajak, yang sejatinya merupakan uang rakyat.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegas Purbaya.
Gen Z Takeaway
Menkeu Purbaya lagi nggak main-main! Puluhan pegawai pajak langsung dipecat gara-gara ketahuan nerima duit “tambahan” di luar wewenang. 26 udah out, 13 lagi nyusul.
Dia bilang, integritas itu harga mati dan nggak ada ampun buat yang nyentuh uang rakyat seenaknya. Pesannya jelas banget: era main mata di pajak udah tamat. Sekarang waktunya #CleanTaxOnly — kerja jujur, bukan cari cuan gelap.
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS