astakom.com, Pangkalpinang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan keseriusan pemerintah dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dengan memberantas tambang ilegal dan penyelundupan Sumber Daya Alam. Dalam kunjungan kerjanya ke Bangka Belitung, Prabowo menyaksikan langsung penyitaan enam smelter ilegal oleh Kejaksaan Agung. Aset yang disita bernilai hingga Rp7 triliun, sementara potensi Kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Lebih mengejutkan, di lokasi juga ditemukan tumpukan tanah jarang atau rare earth mengandung mineral monasit senilai lebih dari Rp128 triliun. Prabowo menegaskan, langkah tegas ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari penjarahan dan penyelundupan.
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS