astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi dana hibah Jatim (Jawa Timur) tahun anggaran 2019–2022.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan 21 tersangka itu dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” ujar Asep dalam keterangan persnya, Kamis malam (2/10) dikutip astakom.com.
Nama-nama yang terjerat tidak sembarangan. Dua eks pimpinan DPRD Jawa Timur, yakni Kusnadi dan Anwar Sadad, ikut masuk dalam daftar tersangka. Bahkan, Anwar Sadad yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI, disebut menerima aliran dana haram tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
Adapun dari 21 tersangka, Asep merincikan 4 (empat) orang merupakan tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Empat tersangka penerima suap terdiri dari:
- Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
- Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, kini Anggota DPR RI)
- Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024)
- Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
Sementara 17 pemberi suap berasal dari kalangan swasta maupun politisi daerah, yakni:
- Mahfud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
- Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024)
- Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024)
- Ahmad Heriyadi (Pihak swasta dari Sampang)
- Ahmad Affandy (Pihak swasta dari Sampang)
- Abdul Motollib (Pihak swasta dari Sampang)
- Moch. Mahrus (Pihak swasta yang saat ini Anggota DPRD Jatim 2024-2029)
- A. Royan (Pihak swasta dari Tulungagung)
- Wawan Kristiawan (Pihak swasta dari Tulungagung)
- Sukar (Mantan Kepala Desa dari Tulungagung)
- Ra Wahid Ruslan (Pihak swasta dari Bangkalan)
- Mashudi (Pihak swasta dari Bangkalan)
- M. Fathullah (Pihak swasta dari Pasuruan)
- Achmad Yahya (Pihak swasta dari Pasuruan)
- Ahmad Jailani (Pihak swasta dari Sumenep)
- Hasanuddin (Pihak swasta yang saat ini Anggota DPRD Jatim 2024-2029)
- Jodi Pradana Putra (Pihak swasta dari Blitar)
Gen Z Takeaway
21 orang resmi ditetapkan KPK jadi tersangka kasus korupsi dana hibah yang harusnya buat rakyat, termasuk nama-nama besar kayak eks Ketua DPRD Kusnadi dan eks Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad (yang sekarang masih duduk di Senayan).
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS