astakom.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam distribusi Kuota Haji tambahan tahun 2024 terus bergulir dan semakin memperlihatkan adanya indikasi praktik curang dalam penyelenggaraan ibadah yang merupakan rukun Islam kelima tersebut.
Meski Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka, namun penyidik mulai menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari sejumlah biro travel haji penerima kuota tambahan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa sejumlah biro travel penyelenggara haji telah mengembalikan dana yang diduga terkait kasus ini.
“Memang ada pengembalian dana dari beberapa biro travel, baik yang berada di bawah Asphuri maupun yang lainnya. Saat ini penyidik masih menelusuri lebih jauh,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Sebelumnya, Ustaz Khalid Basalamah melalui biro Uhud Tour serta sejumlah anggota Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) juga telah menyerahkan dana ke KPK.
Kini, biro yang tergabung dalam Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia) turut melakukan pengembalian dana.
Adapun dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu menyoroti arus uang yang muncul dalam distribusi kuota haji tambahan, terutama terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang pembagian kuota.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, skema pembagian kuota tambahan ditetapkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengamanatkan komposisi kuota 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
“Yang pertama, penyidik ingin memastikan bagaimana proses perintah hingga SK itu terbit, mengapa bisa menjadi pembagian 50-50, dan bagaimana kemudian kuota itu dialirkan ke jemaah melalui travel,” jelas Asep.
Selain itu, penyidik juga mendalami indikasi adanya praktik kickback. Biro travel yang mendapat jatah kuota khusus diduga memberikan sejumlah uang balasan kepada oknum Kementerian Agama.
“Yang kedua, kami mendalami adanya uang yang mengalir balik, mulai dari jemaah ke travel, kemudian ke pegawai Kemenag, dan masih ada sebagian yang belum jelas keberadaannya,” tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah mencekal Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) bepergian ke Luar negeri hingga penyidikan kasus berjalan tuntas.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan sprindik umum dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gen Z Takeaway
Kasus dugaan Korupsi Kuota Haji makin terang benderang, setelah sejumlah biro travel ngembaliin dana ke KPK. Jadi kasus ini tuh vibe-nya kayak lagi rebutan tiket konser, tapi yang main bukan fans, melainkan pejabat dan biro travel.
Bayangin aja, aturan 92:8 malah diputer jadi 50:50, terus ada duit muter balik kayak cashback gelap. KPK udah turun tangan, tinggal kawal biar kasus ini nggak cuma jadi gosip viral doang.
Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS