astakom.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda penerapan aturan pajak e-commerce yang sempat memicu polemik. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menilai, penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi penjual online di platform e-commerce belum tepat untuk diterapkan saat ini, mengingat kondisi ekonomi nasional yang masih berada dalam tahap pemulihan.
“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya, dikutip astakom.com, Jumat (26/9).
Ia menjelaskan, sistem pemungutan pajak sebenarnya sudah siap, namun pelaksanaan aturan belum dilakukan karena pemerintah belum menunjuk pemungut resmi.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut baru akan dijalankan saat daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tegas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce bertujuan memperluas basis pajak serta menciptakan kesetaraan antara pedagang online dan konvensional.
DJP menekankan bahwa tarif 0,5 persen bersifat final dan lebih sederhana dibanding kewajiban perpajakan normal. Namun kebijakan tersebut menuai protes dari kalangan pelaku usaha online.
Mereka menilai, pungutan tambahan akan menekan margin keuntungan sekaligus menurunkan daya beli konsumen, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Gen Z Takeaway
Aturan pajak e-commerce 0,5 persen yang bikin seller online sempet panas akhirnya ditunda dulu sama Pemerintah. Menkeu Purbaya bilang kalau Pemerintah tuh maunya fokus ngejaga daya beli biar ekonomi nggak makin berat.
Sehingga pajak baru ini bakal dijalani kalau situasi ekonomi nasional udah stabil. Jadi buat sekarang, pedagang online bisa napas lega dulu deh sebelum “potongan tambahan” beneran berlaku.