astakom.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2025.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Sesuai aturan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri menjelaskan, dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri dalam keterangan resminya, dikutip astakom.com, Kamis (25/9).
Tarif Subsidi Tetap Berlanjut
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri.
Listrik Andal dan Transisi Energi
Meski tarif listrik tetap, pemerintah menegaskan upaya peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik terus berjalan. Penerapan program perluasan akses listrik dan transisi menuju energi baru terbarukan juga akan diperkuat.
Tri mengingatkan, penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara bagi golongan pelanggan lain, penyesuaian terakhir berlaku pada tahun 2020.
“Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dipastikan tetap menikmati tarif listrik yang stabil hingga akhir tahun, sekaligus menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi global.
Gen Z Takeaway
Tarif listrik fix nggak naik sampai akhir tahun ini, meski faktor ekonomi sebenernya udah ngedorong ke arah sana. Pemerintah pilih tahan harga demi jaga daya beli, plus subsidi buat rumah tangga kecil, UMKM, dan masyarakat miskin tetep lanjut.
Jadi, dompet aman, listrik stabil, dan transisi ke energi hijau juga tetap jalan. Win-win vibes buat rakyat dan bumi!