astakom.com, Jakarta – Jumlah dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per 31 Agustus 2025. Jumlah itu merupakan yang terbanyak dalam 5 tahun terakhir.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan tingginya jumlah dana pemda yang mengendap di bank menunjukkan kegiatan belanja di tiap-tiap daerah masih cenderung lambat.
”Transfernya tetap tinggi, belanjanya agak lambat sehingga dana pemda di perbankan terjadi peningkatan. Per akhir Agustus, dana pemda yang ada di perbankan itu Rp233,11 triliun,” ujarnya, dikutip Rabu (24/9).
Menurut Suahasil, pelambatan belanja daerah dipengaruhi pergantian kepemimpinan kepala daerah pada 2025, serta kebijakan pencadangan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Wamenkeu pun mendorong jajaran pemda untuk melakukan percepatan belanja APBD dalam sisa waktu 3 bulan ke depan atau hingga akhir Desember 2025. Menurutnya perekonomian di daerah bisa meningkat seiring dengan penyerapan anggaran belanja yang optimal.
Tidak hanya APBD, Suahasil menyebut pemerintah pusat turut mengakselerasi belanja negara yang telah dialokasikan dalam APBN 2025. Dia mengingatkan pagu tersebut bertujuan untuk mengeksekusi berbagai program prioritas pemerintahan.
”Kita berharap daerah akan terus mendorong akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah bersama-sama dengan APBN,” jelasnya.
Tertinggi 5 tahun terakhir
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemda yang mengendap di bank mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Per Agustus 2021, dana pemda di bank hanya senilai Rp178,95 triliun.
Kemudian pada Agustus 2022, dana pemda yang mengendap di bank naik menjadi Rp203,42 triliun. Pada 2023, dana mengendap itu turun tipis menjadi Rp201,31 triliun.
Pada Agustus 2024, posisi dana pemda di perbankan mencapai Rp192,57 triliun. Lalu, pada Agustus 2025, jumlah dana pemda yang mengendap di bank meningkat cukup signifikan menjadi Rp233,11 Triliun.
Berdasarkan persebaran wilayahnya, Kemenkeu melaporkan dana pemda yang mengendap di perbankan paling banyak berlokasi di Jawa, yakni senilai Rp84,77 triliun. Endapan dana tersebut berasal dari 119 pemda.
Lalu, disusul Kalimantan dengan jumlah dana mengendap di perbankan mencapai Rp51,34 triliun (berasal dari 61 pemda). Kemudian, di Sumatera dana yang mengendap di bank mencapai Rp43,63 triliun (berasal dari 164 pemda).
Selanjutnya, dana pemda yang mengendap di bank di wilayah Sulawesi mencapai Rp19,27 triliun (berasal dari 87 pemda). Maluku dan Papua sebanyak Rp17,34 triliun (berasal dari 64 pemda). Sementara Bali dan Nusa Tenggara mencapai Rp16,75 triliun (berasal dari 44 pemda).
Gen Z Takeaway
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebut dana pemda yang mengendap di perbankan sebesar Rp233,11 triliun. Jumlah ini terbesar sejak 5 tahun terakhir. Lambatnua belanja daerah dipengaruhi oleh pergantian kepala daerah hingga terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Ia berharap di sisa waktu 3 bulan ini pemda bakal kebut belanjanya.