astakom.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana kasus pelanggaran Qanun Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/9).
Para terpidana yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan kasus jarimah zina 100 kali cambuk, ikhtilat 18 kali cambuk, dan maisir mendapatkan sebanyak 7 hingga 9 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.