Kamis, 9 Okt 2025
Kamis, 9 Oktober 2025

Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah, DPR: RUU PSK harus Perkuat LPSK

astakom.com, JakartaAnggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat sebagai bentuk keseriusan Negara dalam melindungi hak-Hak warga yang menjadi korban maupun saksi dalam proses hukum.

Menurut Pangeran, perlindungan yang diberikan selama ini masih bersifat simbolik dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan.

“Kita menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital. Situasi ini membutuhkan pendekatan baru dalam sistem perlindungan saksi dan korban,” kata Pangeran, Jumat (19/9).

Seperti diketahui, RUU Perlindungan Saksi dan Korban tengah dibahas oleh Komisi XIII DPR. Dalam pembahasannya, Komisi XIII DPR sudah mengundang sejumlah pihak seperti LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Panitera Muda Pidsus MA.

RUU yang masuk dalam Prolegnas DPR ini juga bertujuan untuk penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pangeran pun menekankan bahwa revisi UU ini harus menghadirkan pendekatan keadilan restoratif.

“Perlindungan tidak cukup hanya memberikan tempat aman atau kerahasiaan identitas, namun harus mencakup pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi korban,” tutur Pangeran yang juga Anggota Panja RUU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut.

“Kita ingin agar korban tidak lagi merasa diabaikan atau malah menjadi alat bukti semata. Revisi ini harus memastikan korban dilindungi sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan hanya bagian dari prosedur,” imbuh Pangeran.

Lebih lanjut, anggota komisi DPR yang membidangi urusan HAM itu juga menyampaikan perubahan mendesak yang perlu dilakukan. Pangeran merinci, mulai dari penguatan lembaga pelaksana seperti LPSK dari segi kewenangan, kapasitas operasional, hingga kemampuan mengambil keputusan cepat di lapangan.

“Terlalu banyak kasus hukum yang terhambat karena keterlambatan perlindungan, atau karena kebingungan batas wewenang antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan,” paparnya.

Pilar Utama Keadilan Hukum

Pangeran pun menyoroti perlunya pembaruan konsep safe house yang selama ini belum maksimal. Ia menekankan pentingnya perlindungan identitas saksi dan korban secara teknis melalui sistem berbasis teknologi.

“Keterangan saksi atau korban tidak boleh dijadikan satu-satunya alat bukti, karena hal ini membuka potensi tekanan atau manipulasi dari berbagai pihak selama proses hukum berlangsung,” jelas Pangeran.

Dalam konteks kelembagaan, Pangeran menyebut pemisahan fungsi perlindungan dan penegakan hukum perlu dilakukan agar LPSK tidak terjebak dalam irisan kepentingan penyidikan yang bisa memengaruhi independensi perlindungan.

“Kita harus berani mengatakan bahwa perlindungan korban dan saksi bukan pelengkap, tapi pilar utama dalam membangun keadilan hukum yang beradab,” ungkap Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

“Sistem hukum kita akan kehilangan legitimasi jika saksi dan korban merasa lebih takut kepada proses hukum daripada kepada pelaku kejahatan itu sendiri,” sambung Pangeran.

Gen Z Takeaway

Anggota Komisi XIII Pangeran Khairul Saleh bilang Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat. Karena ini nunjukin keseriusan Negara dalam melindungi hak-hak warga yang jadi korban maupun saksi dalam proses hukum. Ia juga nyebut tantangan hukum ke depan makin kompleks. mulai dari kejahatan transnasional digital, kejahatan berbasis gender, hingga pelanggaran HAM berat.

Ikuti perkembangan berita terkini ASTAKOM di GOOGLE NEWS

Feed Update

BPJPH: Kuliner Halal Adalah Kekuatan Budaya dan Citra Bangsa di Mata Dunia

astakom.com, Jakarta – Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa kuliner halal tidak sekadar menjadi bentuk kepatuhan...

11 Juta Santri Butuh Perhatian Negara, Wamenag Tekankan Pentingnya Pembentukan Ditjen Pesantren

astakom.com, Palembang – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyoroti pentingnya pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperkuat peran...

Libur Nataru 2025 Aman, AHY Pastikan Perbaikan Jalan Selesai Sebelum Akhir Tahun

astakom.com, Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan seluruh perbaikan jalan di berbagai wilayah akan rampung...

Menlu Sugiono Serahkan Hak Ahli Waris Zetro Leonardo Purba, Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Keluarga

astakom.com, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga almarhum Zetro Leonardo Purba, staf Kedutaan Besar...

Presiden Prabowo Lantik 25 Pejabat Baru di Istana Negara

astakom.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik 25 pejabat pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2025. Mereka yang dilantik...

Profil Dony Oskaria, Kepala BP BUMN yang Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada Rabu, 8 Oktober...

Viral