astakom.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberhentikan dengan hormat dan melantik sejumlah pembantu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9) sore.
Prabowo memberhentikan dengan hormat empat pembantunya di jajaran Kabinet Merah Putih di antaranya sebagai berikut:
1. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara
2. Sulaiman Umar, Wakil Menteri Kehutanan
3. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan
4. Anto M. Putranto, Kepala Staf Kepresidenan
Prabowo melanjutkan dengan melantik sebelas pembantu yang akan mengisi posisi sebagai berikut:
1. Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menko Polkam
2. Erick Thohir, Menpora
3. Afriansyah Noor, Wamen Naker
4. Farida Farichah, Wamen Koperasi
5. Rohmat Marzuki, Wamen Kehutanan
6. M. Qodari, Kepala Staf Kepresidenan
7. Nani Deyang, Wakil Kepala BGN
8. Brigjen Polisi Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN
9. Sarah Sadiqa, Kepala LKPP
10. Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
11. Jenderal (Pol) Purn Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Kamtibnas & Reformasi Kepolisian
Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.
Prabowo kemudian melanjutkan dengan ucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh enam pembantu yang baru saja dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo diikuti serempak oleh pembantu presiden yang dilantik.
Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo memberhentikan sekaligus melantik beberapa pembantunya. Ada 4 anggota Kabinet Merah Putih yang diberhentikan, dan 11 yang dilantik. Perubahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025.