astakom.com, Jakarta – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti pelembagaan Pancasila sebagai dasar negara. Ia menilai saat ini Pancasila berisiko terjebak dalam rika tanpa penguatan struktural.
Sehingga menurutnya, pelembagaan Pancasila melalui undang-undang merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi.
“Pancasila bukan sekadar teks historis atau slogan politik. Pancasila adalah jiwa bangsa yang mesti diarusutamakan dalam kebijakan publik, pendidikan, hingga kehidupan sehari-hari,” ujar Tholabi dalam keterangan tertulis yang diterima astakom.com, Minggu (14/9).
Tholabi yang juga pengurus pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu menyoroti keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya, lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 masih memiliki kelemahan mendasar. Perpres, kata dia, rentan terhadap perubahan politik rezim.
“Agenda strategis seperti pembinaan ideologi semestinya tidak bergantung pada kehendak presiden. Ia harus memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu undang-undang,” ucapnya.
Tholabi memaparkan setidaknya empat alasan mengapa payung hukum berupa undang-undang menjadi keniscayaan. Pertama, memberi jaminan konstitusional agar Pancasila memiliki kedudukan lebih kokoh.
Kedua, memperluas kewenangan lembaga pelaksana dalam membangun jejaring lintas kementerian dan sektor. Ketiga, menunjukkan political will pemerintah yang serius. Keempat, menjamin kontinuitas lintas rezim sehingga pembinaan ideologi tidak terputus di tengah jalan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengarusutamaan Pancasila tidak boleh berhenti pada ranah normatif. Setiap kebijakan, mulai dari anggaran negara, hukum, hingga pendidikan, harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Misalnya, lanjut Tholabi, sila keadilan sosial mesti tercermin dalam kebijakan ekonomi, sedangkan sila persatuan Indonesia harus menjadi fondasi politik kebangsaan yang menghindari polarisasi ekstrem.
“Sejarah bangsa mengajarkan bahwa Pancasila lahir dari kompromi luhur pendiri bangsa. Tugas generasi kini adalah memastikan nilai itu tetap hidup, bukan sekadar dibacakan saat upacara,” tegas Tholabi.
Ia mendorong negara segera menghadirkan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai jawaban konstitusional.
“Jika kita ingin Pancasila benar-benar menjadi arus utama kehidupan berbangsa, political will pemerintah harus nyata. Undang-undang itu adalah jalan strategis sekaligus historis,” pungkasnya.
Gen Z Takeaway
Prof Tholabi basically bilang: jangan biarin Pancasila stuck jadi jargon upacara doang. Harus ada undang-undang biar Pancasila kuat, nggak gampang digeser tiap rezim ganti, dan bener-bener jadi “jiwa bangsa” yang nge-drive kebijakan publik, ekonomi, sampai pendidikan.
Intinya, kalau pemerintah serius, ya tunjukin dengan payung hukum yang solid, biar Pancasila nggak cuma historis tapi living value yang relevan buat generasi kita.