astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Ia menegaskan percepatan pembahasan RUU ini tidak hanya penting bagi kepastian hukum transportasi digital, tetapi juga krusial untuk melindungi jutaan pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini bekerja dalam situasi rentan tanpa perlindungan sosial memadai.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi ojol sering menghadapi jam kerja panjang, potongan biaya aplikasi yang besar, hingga risiko kecelakaan kerja, tetapi mereka tidak memiliki perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang memadai,” kata Yahya Zaini, Kamis (11/9).
“Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak dasar pekerja,” lanjutnya.
Yahya pun menekankan agar RUU Transportasi Online memuat tiga prinsip mendasar. Mulai dari perlindungan jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga status hubungan kerja.
“Pengemudi ojol harus masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara wajib, dengan mekanisme iuran yang adil dan melibatkan kontribusi aplikator,” jelas Yahya, dalam keterangan dikutip astakom.com, Jumat (12/9).
Selain itu, menurut Yahya Zaini, perlu adanya standar kerja yang manusiawi, pembatasan jam kerja agar tidak berlebihan, serta jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas yang komprehensif.
“Negara juga perlu menetapkan kerangka yang jelas mengenai pola hubungan pengemudi dengan aplikator agar tidak terjadi eksploitasi yang mengaburkan tanggung jawab perusahaan,” imbuhnya.
Berpihak pada pengemudi
Menurut Yahya, keberadaan regulasi ini bukan sekadar merespons desakan demonstrasi pengemudi ojol, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang kini berkontribusi besar pada perekonomian digital Indonesia.
“Komisi IX akan mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada pengemudi sebagai pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.
Menurut Yahya, status driver ojol sebagai pekerja harus dipertegas melalui RUU Transportasi ini. Meski sebagai mitra aplikator, namun pengemudi ojol menjalankan tugas layaknya pekerja jasa lainnya.
“Ini termasuk bagi kurir pengantar barang dan makanan. Posisi mereka harus semakin dipertegas sebagai pekerja. Pelayan jasa di sektor informal seperti driver ojol dan kurir harus tetap memperoleh perlindungan sebagai tenaga kerja, apalagi risiko pekerjaan mereka cukup besar karena sehari-hari ada di jalanan,” terang Yahya.
“Negara harus hadir dengan regulasi yang kuat, adil, dan memastikan kesejahteraan para pekerja digital ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Transportasi Online sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Dengan begitu, kelanjutan RUU itu tinggal dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).
Nantinya, DPR akan membentuk pansus karena isu dalam RUU Transportasi Online melibatkan banyak komisi di DPR. Misalnya Komisi V dilibatkan karena menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur transportasi.
Kemudian, Komisi I dilibatkan sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang mengatur sistem angkutan online. Sementara Komisi IX DPR terkait dengan ketenagakerjaan.
Gen Z Takeaway
Anggota DPR Komisi IX Yahya Zaini akan kawal RUU Transportasi Online, yang masuk Prolegnas 2025. Yahya bilang RUU ini penting buat mastiin status driver ojek online maupun jasa para kurir. Apalagi selama ini belum ada aturan yang berpihak pada para pengemudi. Padahal risiko dan keselamatan mereka di jalan sangat besar. RUU Tranportasi memberi jaminan, perlindungan dan kepastian pekerja tranportasi online.