astakom.com, Jakarta – Kompol Kosmas Kaju Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip astakom.com, Rabu (10/9).
Sebagai informasi, Sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (3/9) menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Kosmas atas keterlibatannya dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.
Selain itu, ia juga menerima sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Dalam putusan sidang, Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Saat kejadian, Kosmas diketahui duduk di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, bersama lima personel Brimob lainnya yang berada di kursi belakang.
Kosmas mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia akibat tertabrak rantis setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah komandan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya pada Rabu (3/9).
Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan maupun kepada pimpinan Polri atas peristiwa tragis tersebut.
“Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkapnya.
Gen Z Takeaway
Kompol Kosmas Kaju Gae lagi ngegas buat bandingin putusan pemecatan yang dia terima gara-gara kasus ojol tewas kelindas rantis Brimob saat pengamanan aksi demo 28 Agustus 2025 lalu.
Pas sidang etik kemarin, Kosmas ngaku nggak nyadar kalau ada nyawa melayang dari insiden itu. Dia bilang cuma ngejalanin perintah atasan, dan sama sekali nggak ada niat bikin orang celaka.