astakom.com, Jakarta – Aktor Fachri Albar kembali berhadapan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada Fachri dalam sidang putusan pada Rabu (3/9).
“Terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ungkap Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita dikutip astakom.com.
Putusan itu menyebutkan Fachri akan menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Kabupaten Bogor. Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba golongan I dan hukuman tersebut dipandang lebih tepat dibanding pidana penjara.
Pertimbangan Hakim dan Riwayat Kasus
Majelis hakim menilai vonis rehabilitasi layak dijatuhkan dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa. Fachri disebut bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan masih menjadi penopang utama keluarga. Namun, rekam jejak Fachri yang pernah terjerat kasus serupa dinilai sebagai hal yang memberatkan.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, 27 Agustus 2025. Kala itu, jaksa juga menuntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan.
Kasus terbaru Fachri bermula pada 20 April 2025 ketika ia ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan itu memperpanjang daftar masalah hukum Fachri yang sudah berkali-kali tersandung kasus narkoba.
Deretan Kasus Narkoba Fachri Albar
Nama Fachri Albar pertama kali mencuat dalam kasus narkoba pada 2007. Saat itu, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terjerat kasus narkoba bersama ayahnya, Ahmad Albar. Polisi menemukan 1,2 gram kokain yang disimpan dalam kotak obat di kamarnya. Fachri akhirnya menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Sebelas tahun kemudian, pada 2018, ia kembali ditangkap di rumahnya. Petugas menemukan barang bukti berupa satu puntung sisa pakai narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,32 gram.
Sorotan Kehidupan Pribadi
Di luar kasus narkoba, kehidupan pribadi Fachri juga menjadi sorotan publik. Pada 13 Februari 2025, ia resmi bercerai dari istrinya, Renata Kusmanto, setelah Renata mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim secara verstek lantaran Fachri tidak pernah hadir dalam persidangan.
Dengan vonis terbaru ini, Fachri Albar kembali harus menjalani masa rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba. Perjalanan panjangnya dalam kasus serupa menunjukkan bahwa sosoknya berkali-kali berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Gen Z Takeaway
Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba dan divonis enam bulan rehabilitasi di Lido, Bogor. Buat Gen Z, kasus ini jadi pengingat kalau narkoba bukan sekadar gaya hidup “rebel”, tapi bisa bikin karier hancur, hubungan pribadi berantakan, sampai nama baik rusak berkali-kali.