astakom.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset sektor perbankan syariah nasional mencapai Rp967,33 triliun per Juni 2025. Angka ini tumbuh 7,83 persen secara tahunan (year on year/yoy), melampaui pertumbuhan aset perbankan nasional maupun konvensional.
Pada periode yang sama, aset perbankan nasional hanya naik 6,40 persen, sementara perbankan konvensional tumbuh 6,29 persen.
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar perbankan syariah mendukung perekonomian domestik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan pers yang dikutip astakom.com, Rabu (3/9).
OJK menegaskan, kinerja positif ini turut mendongkrak pangsa pasar perbankan syariah yang kini mencapai 7,41 persen dari total perbankan nasional.
Secara keseluruhan, aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun per Juni 2025. Pertumbuhan tersebut mencapai 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Untuk memperkuat pencapaian ini, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 (RP3SI). Roadmap ini menargetkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta memberi kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional maupun daerah.
Inovasi Produk dan Dukungan UMKM
Sebagai bagian dari RP3SI, OJK terus mengembangkan produk inovatif. Salah satunya adalah cash waqf linked deposit (CWLD), instrumen perbankan syariah yang memanfaatkan dana wakaf secara produktif. Program ini sudah berjalan di Kota Wakaf Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, sekaligus mendukung pembiayaan UMKM serta pembangunan sosial ekonomi daerah.
Selain itu, OJK juga rutin menggelar workshop produk syariah unik di berbagai daerah. Tahun ini, fokus workshop mencakup CWLD dan pembiayaan *istishna’* untuk rumah indent, renovasi rumah, hingga pemesanan barang/jasa jangka pendek melalui Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dorongan Regulasi dan Tata Kelola
Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS).
Komite ini melibatkan pakar eksternal guna memperkuat tata kelola dan mempercepat perkembangan industri keuangan syariah. Kehadirannya diharapkan dapat memberi kontribusi signifikan dalam mendukung program prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, OJK menegaskan perbankan syariah siap menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.
Gen Z Takeaway
Jadi gini, perbankan syariah lagi glow up banget nih sob! Asetnya udah tembus Rp967 triliun per Juni 2025, tumbuh lebih kenceng dibanding bank konvensional. Ini nunjukkin kalau produk keuangan syariah nggak cuma soal halal vibes aja, tapi juga bisa jadi mesin ekonomi yang real, dari dukung UMKM sampai kelola wakaf biar produktif.