Kamis, 4 Sep 2025
Kamis, 4 September 2025

Kompol K Dipecat dari Polri, Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi

astakom.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri telah selesai.

Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K dipecat dari Polri buntut tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

KKEPP menilai Kompol K tidak profesional dalam menangani aksi yang terjadi pada 28 Agustus 2025. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia juga menjelaskan putusan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh KKEPP terhadap Cosmas.

”Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak professional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri.

Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP setelah kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online hingga tewas.

Dalam siding tersebut, Divisi Propam Polri juga menhadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Saat kejadian, Kompol K diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga akhirnya meninggal dunia.

Setelah Kompol K, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9), besok.

Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat. Sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Meraka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya berasal dari Satbrimob Polda Metro jaya. Sidang kelimanya, dijadwalkan digelar setelah siding Bripka R.

Gen Z Takeaway

Sidang Komisi Etik Polri akhirnya memutuskan pemecatan terhadap Komandan Batalyon Brimob Kompol K. Seperti kita tahu, Kompol K merupakan penumpang dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga tewas seorang driver ojol, Affan Kurniawan pada aksi demo 28 Agustus 2025. Kompol K dinilai tidak profesional saat bertugas nangani aksi demo.

Feed Update

Abaikan Putusan MK, GEKANAS Gugat Menteri Bahlil ke PTUN

astakom.com, Jakarta – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha...

DPR Pastikan Reformasi DPR Akan Dilakukan, Dipimpin Langsung Puan

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah sepakat melakukan reformasi menyeluruh di tubuh parlemen, yang akan...

DPR Akan Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Dasco Sebut Tunjangan Rumah Anggota Sudah Disetop Mulai 30 Agustus 2025

astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekeliruan dan kekurangan DPR dalam menjalankan tugas dan...

Mahasiswa Minta Pendemo yang Ditahan Dibebaskan, Pimpinan DPR Akan Koordinasi dengan Polri

astakom.com, Jakarta – Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR mendesak agar pimpinan DPR menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan peserta aksi yang ditahan. Desakan...

Terkini

Viral

Videos