astakom.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, aparat penegak hukum hendaknya membedakan antara para pengunjuk rasa dengan perusuh dalam menangani aksi demonstrasi.
”Kepada para aparat penegak hukum untuk membedakan antara para pengunjuk rasa dengan perusuh, serta memastikan perlakukan yang berbeda dalam penegakan hukum,” ujar Pigai dalam konferensi pers di KemenHAM, Jakarta, Selasa (2/9).
Para penegak hukum, lanjut Pigai, diharapkan untuk bersikap jujur, adil, profesional, dan objektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sipil.
“Pembedaan ini penting karena kami mendapat informasi bahwa terdapat beberapa demonstran dan perusuh yang sedang diamankan di Institusi Kepolisian. Oleh karenanya, kami ingin pastikan apakah mereka itu benar-benar menyampaikan pendapat atau justru bersikap rusuh yang berujung perbuatan melawan hukum,” tegas Pigai.
Pigai menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa menangani aksi demonstrasi dengan bepedoman pada Dokumen HAM Internasional mengenai Kebebasan Berpendapat/International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tepatnya di Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
“Sesuai pasal-pasal tersebut, setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya dan berkumpul secara damai,” kata Pigai, dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Rabu (3/9).
Restorative justice
Dalam kesempatan ini, Pigai menegaskan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi dan perlunya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pigai menyebut pendekatan restorative justice dapat diberikan bagi demonstran yang tidak melakukan pelanggaran berat, seperti tidak menyerang individu atau tidak merusak fasilitas publik.
“Bagi mereka yang sempat ditahan, saya ingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak individu termasuk hak atas kesehatan dan kebutuhan selama dalam tahanan,” ujar Pigai.
Pigai juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam rangka menjaga kehormatan institusi negara.
Adapun dalam penanganan demonstrasi, Pigai sampaikan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi jalannya demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. Pengawasan ini akan melibatkan sejumlah ahli HAM, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Tim ini dibentuk untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Bagi aktivis yang sempat ditahan, diharapkan mereka dapat diperlakukan secara adil, sehat, dan kebutuhan sehari-hari mereka terpenuhi,” harap Pigai.
Gen Z Takeaway
Menteri HAM Natalius Pigai berpesan pada aparat penegak hukum agar bedain antara pengunjuk rasa dengan perusuh. Selain demonstran, polisi juga nangkepin yang suka bikin onar alias perusuh. Natalius Pigai juga pesen supaya penegak hukum berlaku jujur, adil, professional dan obyektif saat menangani masyarakat sipil. Dasarnya adalah Dokumen Ham Internasional menganai Kebebasan Berpendapat (ICCPR).