astakom.com, Jakarta — Presiden Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada (Kampus Jakarta), Razikin, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Indonesia sangat membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk melawan praktik korupsi, pencucian uang, dan berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
“RUU Perampasan Aset bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi lebih penting lagi memastikan aset hasil kejahatan bisa dikembalikan kepada negara dan masyarakat,” ujar Razikin.
Ia menyoroti lemahnya regulasi yang ada saat ini. Meski banyak kasus korupsi sudah diputus pengadilan, kerugian negara yang berhasil dipulihkan masih sangat minim. Hal ini karena hukum positif belum memberi ruang optimal bagi mekanisme non-conviction based confiscation (perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana).
Razikin menekankan, urgensi pengesahan RUU ini dapat dilihat dari berbagai aspek:
Konstitusi: Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sementara Pasal 23 mengamanatkan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Membiarkan aset hasil kejahatan tidak dirampas berarti mengabaikan amanat tersebut.
Kewajiban Internasional: Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 mengharuskan setiap negara pihak memiliki instrumen hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana, baik dengan maupun tanpa putusan pidana.
Keterbatasan Hukum yang Ada: UU Tipikor (31/1999 jo. 20/2001) dan UU TPPU (8/2010) memang menekankan pelacakan serta penyitaan aset hasil kejahatan, namun masih bergantung pada putusan pidana sehingga belum efektif.
Dari sisi ekonomi hukum, Razikin menyebut kehadiran UU ini akan memberi kepastian hukum bagi negara dalam menyelamatkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah per tahun. Aset yang berhasil dirampas bisa langsung dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
“Momentum politik saat ini adalah saat yang tepat bagi DPR RI dan pemerintah membuktikan komitmen nyata memerangi korupsi. Menunda pengesahan RUU Perampasan Aset hanya akan memberi ruang bagi mafia ekonomi dan koruptor untuk bersembunyi. Negara ini tidak boleh jadi surga bagi para penjahat ekonomi,” tegas Razikin.
Gen Z Takeaway
Singkatnya, RUU Perampasan Aset itu urgent banget buat disahkan. Bukan cuma buat ngehukum koruptor, tapi yang lebih penting biar duit haram bisa balik lagi ke negara dan dipakai buat rakyat. Selama ini hukum kita masih lemah, makanya aset hasil korupsi banyak yang nyangkut. Kalau DPR dan pemerintah serius, ini bisa jadi game changer: negara nggak lagi jadi surga koruptor, tapi jadi tempat keadilan bener-bener jalan