astakom.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak berusia 7 (tujuh) tahun di Kabupaten Pasuruan akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh tetangganya.
Kemen PPPA menegaskan komitmen negara dalam memastikan pendampingan terhadap keluarga korban dan mendorong proses hukum yang berkeadilan. Hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak atas perlindungan bagi anak Indonesia.
“Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak di Kabupaten Pasuruan. Korban yang tengah bermain di pekarangan rumah tiba-tiba dipukul di bagian kepala sebanyak 3 (tiga) kali dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Senin (1/9).
“Kami berkomitmen bahwa Negara hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” imbuh Arifah dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Selasa (2/9).
Menteri PPPA mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan akan mengawal proses pendampingan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pasuruan dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur.
“Kami juga memastikan adanya pendampingan psikologis bagi keluarga korban, kakak korban yang menyaksikan kejadian, dan 2 (dua) anak saksi lainnya. Selain itu, kami juga mendorong adanya pendampingan dalam mempersiapkan proses hukum lanjutan,” kata Menteri PPPA.
Berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan tetangga korban, dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dan dapat dijerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tutur Menteri PPPA.
Gangguan Kejiwaan
Meskipun pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan, Menteri PPPA mendorong proses hukum yang berkeadilan dan berperspektif terhadap korban, sembari dilakukan rehabilitasi dan pengobatan terhadap tersangka.
Selain UU Perlindungan Anak, tersangka menurut Menteri PPPA juga dapat dikenakan pasal 338 dan 351 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kepolisian Resor Pasuruan tengah melakukan proses penyidikan, termasuk dilakukannya visum et psikiatrikum oleh dokter forensik,” imbuh Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan, baik di rumah maupun di ruang publik.
Untuk itu, Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui Whatsapp 08111-129-129,” tutup Menteri PPPA.
Gen Z Takeaway
Menteri PPPA dorong proses hukum penganiaya anak hingga meninggal di Pasuruan. Meskipun diduga pelaku penganiayaan sakit jiwa, tapi penganiayaan terhadap anak tetap diproses hukum. Apalagi korbannya anak 7 tahun dan meninggal. Prosesnya hukumnya jalan sambil memberikan pengobatan buat pelaku.