Senin, 1 Sep 2025
Senin, 1 September 2025

2 Anggota Brimob Terancam Dipecat Usai Lindas Ojol Pakai Rantis

astakom.com, Jakarta – Sebanyak dua dari tujuh anggota Brimob terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang tertabrak mobil rantis saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8).

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa saksi, menganalisa rekaman video dan foto yang beredar di media sosial, hingga menelaah visum et repertum serta dokumen-dokumen pengamanan.

Hasilnya, dua dari tujuh anggota yang diperiksa dipastikan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota Brimob lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.

“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori. Yang pertama adalah kategori pelanggaran berat,” tutur Agus dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip astakom.com, Senin (1/9).

Kedua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat yakni Kompol Cosmas K Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri pengemudi, serta Bripka R, Basad Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis Barracuda 17713-VII.

Agus menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhhadap ketujuh anggota Brimob tersebut pada pekan ini. Sidang etik untuk Kompol K dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9). Sementara Bripka R akan menjalani sidang sehari setelahnya, yakni Kamis (4/9).

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” tandasnya.

Adapun untuk lima anggota lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, yang dikategorikan melakukan pelanggaran sedang tidak terancam PTDH, melainkan diganjar sanksi, seperti mutasi ataupun demosi.

“Nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelas Agus.

Gen Z Takeaway

Singkatnya gini: tragedi ojol kena rantis bikin Polri turun tangan, hasilnya dua anggota Brimob terancam dipecat nggak hormat, lima lainnya siap kena sanksi lebih ringan. Semua mata sekarang ke sidang etik minggu ini—bakal jadi pembuktian serius apa Polri bener-bener transparan atau cuma formalitas.

Feed Update

Prabowo Tegaskan: Demo Damai Dilindungi, Perusuh Akan Ditindak Tegas

astakom.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan melindungi aksi masyarakat yang damai tetapi akan menindak tegas perusuh yang melakukan perusakan. “Kalau demonstran murni...

Prabowo Tak Mundur Hadapi Mafia dan Koruptor, Rakyat Bersamamu Jendral

astakom.com, Jakarta - Pengakuan Presiden RI Prabowo Subianto yang tak akan ragu membela rakyat dan menghadapi para mafia serta koruptor sejalan dengan aspirasi masyarakat...

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

astakom.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan kondisi aparat kepolisian yang menjadi korban pasca demonstrasi yang berujung ricuh. Ia mengatakan aparat yang dirawat...

Prabowo Terima Laporan, Truk Berisi Alat Bakar dan Petasan Ditemukan di Lokasi Rusuh

astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan di sejumlah wilayah bukanlah bentuk penyampaian pendapat secara damai, melainkan...

Terkini

Viral

Videos