astakom.com, Depok – Kementerian Hukum (Kemenkum) menginisiasi Protokol Jakarta, sebuah instrumen hukum terkait pengelolaan royalti di platform digital secara internasional. Sistem ini diharapkan menciptakan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dan global yang lebih adil dan transparan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari adanya ketimpangan pengelolaan pasar musik digital antara negara maju dan negara berkembang. Akibatnya, pengumpulan dan distribusi royalti di negara berkembang menemui hambatan.
“Protokol Jakarta adalah keinginan Menteri Hukum berupa pengelolaan royalti terkait dengan platform digital khusus secara global,” kata Razilu, pada Forum Group Discussion Protokol Jakarta di Auditorium BPSDM Hukum, Kamis (28/08).
Razilu mengatakan, wacana ini terinspirasi dari tiga sistem permohonan KI internasional, yakni permohonan merek internasional yang disebut Madrid Protocol, kemudian PCT (Patent Cooperation Treaty) berupa permohonan paten internasional, dan Hague Agreement berupa permohonan KI internasional terkait desain industri.
Mekanismenya, lanjut Razilu, WIPO (World Intellectual Property Organization) sebagai badan khusus PBB yang melindungi KI secara global akan membuat platform digital global, yang akan mengumpulkan seluruh royalti di berbagai platform digital global.
Setelah itu akan didistribusikan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) atau CMO (Collective Management Organization) masing-masing negara di seluruh dunia, dan akan berakhir kepada penciptanya.
“Apapun nanti namanya (Protokol Jakarta atau bukan) tidak menjadi penting, karena ini adalah sebuah terobosan strategis, inisiasi dari Indonesia nantinya, bukan inisiasi dari Menteri Hukum,” ucap Razilu, dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Jumat (29/8).
Problem Mendasar
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady mengatakan negara Global North kini menguasai ekosistem lisensi online melalui platform besar, algoritma distribusi, dan model bisnis langganan.
Sementara negara Global South masih dihadapkan pada problematika mendasar, seperti infrastruktur hukum yang belum matang, lemahnya tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga praktik penggunaan musik tanpa kompensasi.
“Indonesia menghadapi persoalan serupa dengan berbagai isu seputar transparansi dalam tata kelola LMK, serta penghimpunan dan pendistribusian royalti,” jelas Andry saat menjadi pembicara pada kesempatan yang sama.
“Masalah ini menggambarkan tantangan struktural yang dialami negara berkembang, di mana ketidaksetaraan modal, kapasitas teknologi, dan daya tawar menghambat distribusi manfaat ekonomi secara berimbang,” tambahnya.
Kemenkum menghadirkan beragam pemangku kepentingan dalam kegiatan ini, yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koperasi, Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Publishing Right, Dewan Pers, LMKN, dan sejumlah musisi serta pencipta lagu.
Gen Z Takeaway
Kementerian Hukum RI punya usulan bikin Protokol Jakarta, yaitu sebuah instrumen hukum terkait pengelolaan royalti di platform digital secara internasional. Jika sudah jadi, aturan ini bisa jadi jembatan gap antara negara maju dan berkembang supaya lebih adil. Protokol ini terinpirasi dari masalah sengketa merek, paten, hingga Kekayaan Intelektual (KI) global. Termasuk yang lagi rame nih, soal royalti.