astakom.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
“Pertama, kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden, untuk dibicarakan tindak lanjutnya,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/8).
Prasetyo menambahkan, pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut. “Kami mohon waktu terlebih dahulu, karena keputusan ini baru dibacakan beberapa saat yang lalu,” ujarnya.
Putusan MK ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memaknai ulang Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam amar putusan, MK menyatakan:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
MK juga memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan ini, termasuk penarikan wamen dari jabatan komisaris BUMN yang saat ini masih dipegang.
Gen Z Takeaway
Mahkamah Konstitusi hari ini mutusin Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan jadi direktur atau komisaris BUMN. Mensesneg Prasetyo Hadi bilang menghormati putusan MK tersebut. Dia juga bilang mau koordinasi sama pihak terkait termasuk presiden.