astakom.com, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro untuk mempermudah akses legalitas usaha bagi usaha mikro, di Kota Tua Jakarta, Rabu (27/8).
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengungkapkan, festival ini terlaksana sebagai wadah para pengusaha UMKM untuk mendapatkan bantuan legalitas usahanya. Ia menyebut legalitas dan perizinan usaha diperlukan untuk mempermudah pemberian akses permodalan dan perluasan pasar bagi UMKM.
“Kementerian UMKM bertugas membuka akses modal dan pasar seluas-luasnya bagi UMKM Indonesia. Dan festival ini hadir sebagai langkah strategis menyiapkan UMKM naik kelas,” ujar Helvi, dalam keterangan tertulis dikutip astakom.com, Kamis (28/8).
Dalam festival ini, Kementerian UMKM bersama sejumlah lembaga terkait memberikan kemudahan bantuan legalisasi usaha di antaranya pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB), juga Sertifikat Halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Kemudian, merek/Hak Kekayaan Intelektual, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), layanan permodalan, asuransi usaha dan ketenagakerjaan, Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK, layanan perdagangan dan pembayaran digital, serta bantuan pelindungan hukum.
Menurut Wamen UMKM, layanan tersebut menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM sehingga semakin mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mendorong terciptanya lapangan pekerjaan berkualitas di seluruh Indonesia.
“Pemberian legalitas usaha, sertifikasi mutu, pelindungan produk, dan akses pembiayaan ini membentuk ekosistem terpadu yang memperkuat daya saing serta mendorong semakin banyak pengusaha UMKM naik kelas,” kata Helvi.
Pembuatan Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo yang turut hadir dalam festival ini pun menekankan pentingnya pemberian dukungan kepada UMKM.
Menurutnya, festival ini menjadi bentuk kolaborasi antara Komisi VII DPR RI selaku lembaga legislatif yang membawahi bidang UMKM, Kementerian UMKM, beserta dinas dan lembaga terkait.
“Kami di Komisi VII selalu memperjuangkan kepentingan UMKM melalui pembuatan payung hukum undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahayu menyatakan, Kementerian UMKM sebagai lembaga eksekutif mendapatkan mandat teknis berupa pelaksanaan program yang menyalurkan APBN sesuai kebutuhan para UMKM.
Rahayu menekankan, para pengusaha UMKM juga perlu mendapatkan perluasan ilmu yang tepat serta kegigihan berusaha. Hal itu diperlukan agar mereka bisa mengembangkan usaha serta menghadapi tantangan.
Dalam pameran ini, sejumlah UMKM berkesempatan mendapat bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Modal Pengembangan Usaha, asuransi, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta Dompet Digital dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro.
Selain melalui Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, para pengusaha UMKM dapat juga mengunjungi Gedung Smesco Indonesia di Jakarta setiap jam dan hari kerja untuk mendapatkan bantuan legalisasi usaha dari Kementerian UMKM.
Gen Z Takeaway
Tugas Kementerian UMKM di antaranya membuka akses modal dan pasar bagi pengusaha kecil (UMKM). Nah, untuk membantu para pelaku usaha kecil, Kementerian UMKM dan Komisi VII bikin acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang tujuannya mempermudah akses legalitas usaha bagi usaha mikro. Pada festival itu, pelaku usaha kecil bisa dapetin urus sertifikat SNI, Sertifikat Halal sampai akses dapetin kredit usaha dari perbankan. Jadi, intinya festival ini pengen bantu para pengusaha kecil, gitu loh.