astakom.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pada Kamis (28/8) mendatang akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh.
Aksi tersebut disebut Dasco berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar aturan perburuhan dikeluarkan dari omnibus law.
“Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip astakom.com, Selasa (26/8).
Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan mematuhi putusan MK tersebut. Namun, ia mengaku bahwa DPR memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang perburuhan agar sesuai dengan arahan MK.
Menurutnya, aksi yang direncanakan lusa tidak memiliki kaitan dengan demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/8).
Meski demikian, Dasco menekankan bahwa DPR pada dasarnya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
“Ya kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang untuk berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” ujarnya.
Meski hak berunjuk rasa dilindungi undang-undang, Dasco mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi juga memiliki aturan yang jelas. Pernyataan ini merujuk pada demonstrasi sebelumnya di depan DPR yang berujung ricuh.
Gen Z Takeaway
Singkatnya, buruh bakal turun ke jalan 28 Agustus buat nuntut kejelasan soal aturan perburuhan yang dipisahkan dari omnibus law. Namun DPR ngaku nurut sama putusan MK, tapi minta waktu buat revisi aturan.
Bicara demo intinya sah-sah aja karena dilindungi undang-undang, tapi tetap harus sesuai aturan biar nggak chaos kayak kemarin.