astakom.com, Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah berburu hunian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025. Perpanjangan insentif ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Tujuan Perpanjangan Insentif
Dalam pertimbangan aturan tersebut dijelaskan, perpanjangan PPN DTP diberikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendukung ekonomi nasional.
“Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 sampai Desember 2025,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip astakom.com, Selasa (26/8).
Skema PPN DTP
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 60/2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Kebijakan ini juga berlaku untuk hunian dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, meskipun penanggungannya dibatasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh keringanan pajak signifikan saat membeli rumah pertama.
Syarat Transaksi
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar pembelian rumah bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP. Setidaknya ada tiga ketentuan utama, yaitu:
1. Akta jual beli lunas ditandatangani pada periode 1 Juli–31 Desember 2025.
2. Serah terima unit dilakukan pada periode yang sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima.
3. Pengembang wajib mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera serta melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Batasan Insentif
Tak semua transaksi bisa menikmati fasilitas ini. Pemerintah menegaskan insentif tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum 1 Juli 2025, atau unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak pembelian.
Adapun Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025 menegaskan: “PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.”
Dorongan untuk Sektor Properti
Kebijakan perpanjangan insentif PPN DTP ini diharapkan dapat memberikan napas segar bagi industri properti yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan. Dengan adanya pembebasan PPN, harga rumah menjadi lebih terjangkau sehingga bisa meningkatkan minat beli masyarakat, terutama generasi muda yang baru mencari hunian pertama.
Selain itu, langkah ini juga dipandang akan memberi multiplier effect pada sektor-sektor terkait, mulai dari bahan bangunan, kontraktor, hingga jasa keuangan.