Selasa, 26 Agu 2025
Selasa, 26 Agustus 2025

Indonesia Menang Sengketa Biodisel di WTO

astakom.com, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Gugatan ini terkait penerapan bea imbalan atau countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

Kabar kemenangan ini diumumkan oleh Panel WTO, pada Jumat (22/8). UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menyambut baik hasil putusan tersebut. Putusan ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam mengikuti aturan perdagangan internasional.

“Kemenangan ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia konsisten   mematuhi aturan perdagangan internasional tanpa memberlakukan kebijakan perdagangan yang distortif bagi perdagangan internasional, sebagaimana dituduhkan oleh UE,” tutur Budi dalam keterangan dikutip astakom.com, Selasa (26/8).

Budi juga mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini. Karena berdasarkan informasi dari panel WTO, kebijakan pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Antisubsidi WTO.

Adapun pengenaan bea imbalan oleh Komisi UE didasarkan pada penilaian pemberian kepada produsen biodiesel oleh pemerintah Indonesia.

Komisi UE menilai subsidi tersebut menyebabkan distorsi harga. Subsidi yang dimaksud Adalah subsidi yang diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodisel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit.

Tiga Aspek Kunci Putusan WTO

Mendag Busan merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.

Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.

Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Budi Santoso.

Feed Update

Ada Insentif Pajak, Beli Rumah Bebas PPN hingga Tahun Depan

astakom.com, Jakarta – Kabar baik bagi masyarakat yang tengah berburu hunian. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung...

Saham Perbankan Bergairah Usai BI Pangkas Suku Bunga, IHSG Berpotensi Lanjut Menguat

astakom.com, Jakarta – Sektor perbankan menjadi primadona di awal pekan ini setelah Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pekan lalu memutuskan memangkas...

Sinyal Pemangkasan Suku Bunga The Fed Bikin IHSG dan Rupiah Kompak Menguat

astakom.com, Jakarta – Pasar saham Indonesia bergerak positif pada awal perdagangan hari ini, Senin (25/8), seiring dengan sinyal pemangkasan suku dari bank sentral Amerika...

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Daftar Lengkap Per Gram

astakom.com, Jakarta – Harga emas Antam hari ini tercatat mengalami penurunan tipis jika dibandingkan perdagangan pada hari sebelumnya. Berdasarkan data yang tersaji di laman resmi...

Terkini

Viral

Videos