Selasa, 26 Agu 2025
Selasa, 26 Agustus 2025

Wamenkop: Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Rampung, Juklak-Juknis Segera Terbit Pekan Depan

astakom.com Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai.

Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat (22/08).

”Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ferry dalam keterangan dikutip astakom.com, Senin (25/8).

Juklak dan juknis tersebut, kata Ferry, ditargetkan pekan depan bisa diterbitkan, sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski begitu, Ferry mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025.

PMK tersebut berisi tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia.

Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Dengan penerbitan juklak dan juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal.

Pada tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Ferry.

Prosedur Pengajuan Proposal

Dalam rakor ini, Wamenkop Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.

Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya.

Ia menyebut salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.

Feed Update

Komisi VIII DPR Setuju RUU Haji dan Umrah Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

astakom.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji dan...

DPR Apresiasi Sikap Tegas Prabowo Tak Beri Ampun Immanuel Ebenezer

astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menorehkan apresiasi atas sikap tegasnya yang tidak memberikan ampun kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer...

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana: Amanah untuk Rakyat

astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80...

KPK Sindir Noel Minta Amnesti Tapi Berujung Dipecat

astakom.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo melontarkan sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Sindiran...

Terkini

Viral

Videos