astakom.com, Jakarta – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky terus bergulir. Pada Kamis (21/8), kedua orangtua almarhum, Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey telah dimintai keterangan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) Udayana IX/1, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Melansir dari media daerah NTT, Sepriana Paulina Mirpey menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses pemeriksaan berlangsung panjang, sejak pukul 09.30 hingga 18.20 WITA.
Sepriana mengaku dirinya ditanya lebih dari 20 pertanyaan terkait kronologi komunikasi terakhir dengan almarhum, perjalanan ke Nagekeo, hingga saat anaknya Lucky meninggal dunia di rumah sakit sebelum dibawa ke Kupang.
“Puji Tuhan saya bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik. Pemeriksaan dilakukan terpisah dengan bapak, tapi suasananya sangat baik. Tidak ada intimidasi sama sekali, penyidik sangat mengerti kondisi saya yang saat itu juga sedang sakit,” ujar Sepriana, Senin (25/8).
Dalam pemeriksaan, pihak POM juga menyampaikan perkembangan jumlah pelaku yang telah diamankan. Menurut keterangan keluarga, terdapat 22 orang terlibat, terdiri dari 3 perwira (1 Danki dan 2 Danton) serta sisanya anggota biasa.
Terkait tuntutan, Sepriana dengan tegas menyampaikan harapan keluarga agar pelaku utama dipecat dan dijatuhi hukuman mati.
“Kami menuntut pelaku utama dipecat dan dihukum mati, sementara pelaku lainnya dipecat dan dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup. Biar mereka juga merasakan apa yang kami rasakan,” ungkapnya.
Pihak penyidik, kata Sepriana, merespons tuntutan itu dengan baik dan meminta keluarga bersabar menunggu proses hukum berjalan. Ia juga berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer.
“Kami berdoa supaya dalam bulan ini berkas sudah bisa dilimpahkan. Harapan kami semua pelaku harus bertanggung jawab, tidak ada yang lolos,” ujarnya.
Minta Bertamu Pelaku
Sepriana juga mengaku sempat meminta untuk dipertemukan dengan para pelaku, namun pihak POM menilai kondisinya yang masih sakit bisa memicu emosinya, sehingga pertemuan itu ditunda.
Meski demikian, keluarga menegaskan siap jika sewaktu-waktu diminta kembali memberikan keterangan tambahan oleh POM.
“Kami bersedia kapan pun dipanggil lagi. Yang penting kasus ini benar-benar dituntaskan,” ujarnya.
LPSK Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan pelindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur yang diduga meninggal akibat penganiayaan oleh oknum seniornya. Keputusan ini diambil setelah LPSK menerima permohonan perlindungan dari ibunda almarhum Prada Lucky.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan permohonan yang diajukan keluarga mencakup berbagai bentuk pelindungan, termasuk monitoring dan pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, serta layanan medis yang diperlukan.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias.