astakom.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo melontarkan sindiran keras kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Sindiran itu disampaikan menyoal Noel yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Amnesti itu prerogatif presiden. Namun, sebaiknya yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti,” tegas Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip astakom.com, Senin (25/8).
Alih-alih meminta ampunan dari Presiden, Budi meminta Noel untuk mengikuti proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu itu.
“Ikuti saja dahulu penyidikan, ini kan masih panjang,” sambungnya menegaskan.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Budi menekankan, bahwa penyidik dalam kasus ini akan mendalami keterangan para tersangka, saksi, maupun pihak lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menambahkan, penanganan kasus korupsi tidak semata-mata soal penindakan, tetapi juga bagian dari pembelajaran publik dan pencegahan tindak pidana korupsi ke depan.
Menurutnya, dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 terkait langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, selain penindakan, perlu ada reformasi tata kelola ketenagakerjaan agar kualitas pelayanan semakin baik.
Sebelumnya, Noel sempat membuat pernyataan mengejutkan saat digelandang penyidik ke mobil tahanan KPK pada Jumat (22/8). Di hadapan wartawan, ia menyampaikan permintaan maaf dan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” tambahnya.
Prabowo Tegas Copot Jabatan Noel
Namun, alih-alih mendapat ampunan, Noel justru diberhentikan dari jabatannya sebagai Wamenaker. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencopotan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Jumat sore (22/8).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/8).
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka, termasuk Noel di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (22/8).
Dari hasil penyidikan KPK, uang yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Dalam hal ini, Noel disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar, serta sebuah sepeda motor pabrikan Ducati.