astakom.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas layanan haji di Indonesia.
Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah mengalihkan kewenangan penyelenggaraan haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan fokus perhatian terhadap hal ini (persoalan haji),” ujar Menag dalam keterangan pers, dikutip astakom.com, Minggu (24/8).
Langkah Strategis Tingkatkan Layanan Haji
Menurut Menag, pengalihan kewenangan penyelenggaraan ibadah yang menjadi rukun Islam kelima itu merupakan terobosan penting untuk memperkuat pelayanan kepada jemaah, sejalan dengan semangat efisiensi birokrasi.
Dengan adanya BP Haji, pelayanan haji bisa lebih terkonsentrasi. Sementara Kemenag dapat fokus menjalankan tugasnya di bidang pendidikan agama dan pembinaan umat.
“Kita terus berdoa semoga semuanya sukses. Pelayanan haji bisa dikonsentrasikan dan dilaksanakan oleh lembaga khusus, yaitu Badan Penyelenggara Haji, sementara Kemenag bisa lebih fokus pada pelayanan keagamaan dan pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemisahan peran ini diyakini akan membuat penyelenggaraan ibadah haji lebih profesional dan terintegrasi. “Harapannya, jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan yang semakin baik dari tahun ke tahun,” tambah Menag.
Revisi UU Haji dan Umrah
Saat ini, pemerintah bersama DPR telah menyepakati RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang salah satu poinnya peralihan kewenangan dari Kemenag ke BPH.
Selain itu, RUU yang akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (26/8) besok turut menyertakan poin perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.