astakom, Jakarta – Selebgram Lisa Mariana menyampaikan pernyataan mengejutkan, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam pengakuannya, Lisa mengaku menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK yang diduga terseret dalam pusaran kasus Bank BJB tersebut
“Ya kan buat anak saya, benar (ada aliran dana dari RK),” kata Lisa kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip astakom.com, Jumat (22/8).
Namun saat ditanya perihal berapa nominal dana yang diterima, Lisa enggan menyebutkannya. Ia berdalih bahwa hal-hal teknis tersebut akan disampaikan pada pemeriksaan berikutnya.
“Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.
Diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK sejak tiba pukul 11.27 WIB, Lisa mengaku bersyukur pemeriksaannya berjalan lancar. Ia juga mengaku bersikap kooperatif dengan KPK.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan Maret 2024, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam alokasi dana iklan sebesar Rp 28 miliar.
Bank BJB tercatat mengalokasikan anggaran belanja iklan senilai Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Namun, media penerima iklan disebut hanya mendapatkan nilai yang jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang dialokasikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga aliran uang dari kasus yang terjadi di era kepemimpinan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar itu masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.