astakom.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Pencopotan ini dilakukan menyusul penetapan Noel, sapaan akrab Immanuel, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan pencopotan Noel tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo di Jakarta, dikutip astakom.com, Jumat (22/8).
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginginkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kabinet.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambah Prasetyo.
Immanuel Ebenezer Tersangka KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) itu ditetapkan tersangka bersama 10 tersangka lainnya, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu malam (20/8).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, bahwa Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 3 miliar, yang diterima pada akhir tahun lalu, hanya dua bulan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Wamenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo.
Kini, KPK menahan Noel bersama tersangka lain kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Jumat (22/8).
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.