astakom.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dalam dugaan kasus pemerasan.
Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (22/8) malam.
Penetapan tersangka itu setelah pimpinan KPK bersama kedeputian penindakan melakukan ekspose kasus pada Kamis (21/8) malam.
“Menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip astakom.com, Jumat (22/8).
Dalam kasus ini, Noel dan para tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari yang tunai hingga kendaraan yang terdiri dari 15 unit mobil dan tujuh unit sepeda motor.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel bersama para tersangka lainnya langsung di tahan di rumah tahanan Gedung KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat (22/8).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih,” tandas Satryo.